SEMARANG — Prakirawan BMKG Stasiun Maritim Tanjung Emas Semarang, Retna Swasti Karini, menyatakan potensi rob masih mengintai di sejumlah daerah Pantura pada Sabtu, 23 Mei 2026. Genangan diprakirakan berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.
“Waspadai gelombang tinggi di perairan Jawa Tengah dan juga banjir di sejumlah daerah di Pantura akibat rob yang masih berlangsung pukul 12.00-16.00 WIB,” kata Retna dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Daerah Mana Saja yang Berpotensi Terdampak?
Menurut Retna, banjir akibat air laut pasang berpotensi merendam pemukiman penduduk, sawah, tambak, pasar, dan jalan di tujuh daerah. Wilayah yang dimaksud meliputi Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Jepara, dan Pati.
Ketinggian air laut pasang maksimum diprakirakan mencapai satu meter. Kondisi ini tidak hanya menggenangi infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Aktivitas yang Terancam Terganggu
Retna menjelaskan, genangan rob berpotensi menghambat transportasi di jalan-jalan pesisir. Proses bongkar muat barang di pelabuhan juga diperkirakan terdampak, begitu pula budidaya perikanan darat dan produksi garam milik petani setempat.
“Banjir akibat rob tidak hanya merendam pemukiman penduduk, sawah, tambak, pasar, dan jalan. Tapi juga akan mengganggu aktivitas warga seperti transportasi, bongkar muat barang di pelabuhan, budidaya perikanan darat dan petani garam,” ujar dia.
Gelombang Tinggi Jadi Ancaman Tambahan
Selain rob, BMKG juga memperingatkan potensi gelombang tinggi di perairan selatan dan utara Jawa Tengah. Di perairan selatan, tinggi gelombang diprakirakan mencapai 1,25 hingga 2,5 meter. Sementara di perairan utara, gelombang berada di kisaran 1 hingga 1,25 meter.
Kondisi tersebut menjadi ancaman bagi aktivitas pelayaran, termasuk kapal nelayan, tongkang, serta angkutan barang dan penumpang. Risiko meningkat saat kecepatan angin di atas 15 knot.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
BMKG mengimbau masyarakat di kawasan pesisir Pantura untuk tetap waspada selama periode rob berlangsung. Warga diminta mengamankan barang berharga dan menghindari aktivitas di lokasi yang sudah tergenang.
Nelayan dan operator pelayaran juga diingatkan untuk tidak memaksakan diri melaut atau berlayar jika kondisi angin dan gelombang dinilai membahayakan.