JAWA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mewajibkan seluruh SPBU mematuhi Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Aturan ini menyasar kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar yang masih mengisi BBM subsidi. Warga yang antre sulit mendapat BBM subsidi bisa melapor ke Satgas BBM daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat bersama pengelola SPBU dan menyepakati komitmen bersama agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran. Kesepakatan diambil menyusul pengaduan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pasaman Barat Afrizal menyatakan komitmen itu menindaklanjuti keluhan warga tersebut. "Hari ini kita mengadakan rapat bersama dengan SPBU dan langsung membuat komitmen bersama agar pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran," kata Afrizal di Simpang Empat, Senin (26/10).
Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 menjadi dasar pengendalian distribusi BBM bersubsidi di wilayah Pasaman Barat. SPBU diminta memasang informasi aturan di lokasi yang mudah terlihat oleh pembeli.
Petugas SPBU juga wajib memeriksa batas pengisian, kode QR, jenis kendaraan, dan dokumentasi setiap transaksi. Pemerintah kabupaten bersama Satgas BBM dan Polres Pasaman Barat terus mengawasi serta menindak penyalahgunaan distribusi.
Kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 8 ton dan beroda lebih dari enam tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. Larangan serupa berlaku bagi kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar.
Kendaraan tersebut wajib beralih ke BBM nonsubsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, atau BBM industri Pertamina. Afrizal menyebut penerapan aturan ini, khususnya larangan bagi kendaraan pengangkut hasil industri, belum maksimal. Masih ditemukan kendaraan roda enam berkapasitas di atas 8 ton yang mengisi BBM bersubsidi.
Kode QR pada kendaraan harus sesuai dengan kendaraan dan STNK yang berlaku. Kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan sudah mengisi BBM bersubsidi pada hari yang sama.
Konsekuensinya, kendaraan dengan kode QR kuning tidak boleh mengisi ulang di SPBU mana pun di Pasaman Barat pada hari tersebut. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU dalam wilayah kabupaten.
Rapat juga membahas penertiban pelanggaran dan kemacetan akibat antrean pembeli pada pagi hari. Penguatan pengawasan dan sosialisasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku.
"Sinergi pemerintah daerah melalui Satgas BBM dan pemilik SPBU sangat diperlukan. Kepatuhan harus terus diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran," ujar Afrizal.
Warga yang menemukan SPBU melayani kendaraan terlarang atau kesulitan mendapat BBM subsidi dapat menyampaikan laporan ke Satgas BBM Pasaman Barat. Laporan juga bisa diteruskan ke pemerintah kabupaten melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Pasaman Barat.
Pemkab mengingatkan warga agar tidak memakai jasa calo atau membayar pungutan tidak resmi untuk mendapatkan BBM subsidi. Informasi lengkap soal ketentuan pengisian dapat ditanyakan langsung ke petugas SPBU atau Satgas BBM setempat.