DEMAK — Bupati Demak Eisti'anah menerima langsung penghargaan tersebut, disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati. Rakor kali ini mengusung tema "Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Jawa Tengah Maju Berkelanjutan".
Kegiatan itu menjadi tindak lanjut pelaksanaan pengawasan kearsipan Provinsi Jawa Tengah 2026 dan diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Penilaian menempatkan Demak di posisi keenam dari tujuh daerah berpredikat AA.
Kebumen Puncaki Nilai, Ini Peringkat Lengkapnya
Kabupaten Kebumen mencatat nilai tertinggi dengan 98,02. Posisi kedua ditempati Kabupaten Cilacap dengan 96,69, disusul Kabupaten Brebes 93,83.
Kota Semarang berada di urutan keempat dengan 91,59, lalu Kabupaten Grobogan 91,30. Kabupaten Demak mengikuti di posisi keenam dengan 91,12, dan Kota Surakarta menutup daftar dengan 90,21.
Tujuh daerah itu sama-sama memperoleh predikat AA atau Sangat Memuaskan. Peringkat ini menjadi potret sebaran kualitas tata kelola arsip di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dinperpusar Demak: Arsip adalah Memori Sejarah Daerah
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Demak Agung Hidayanto menyebut capaian ini sebagai motivasi untuk memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Pemkab Demak.
Menurut Agung, arsip bukan sekadar dokumen administrasi. Arsip juga menjadi rekam jejak perjalanan dan capaian pemerintah daerah yang bisa diwariskan ke generasi berikutnya.
"Tata kelola arsip yang baik akan menjadi memori sejarah, berupa arsip prestasi-prestasi Kabupaten Demak bagi generasi mendatang," kata Agung, Rabu (7/10/2026).
Nilai 91,12 dan Pekerjaan Rumah Berikutnya
Skor 91,12 menempatkan Demak di atas Kota Surakarta, tetapi masih di bawah Grobogan yang hanya berselisih 0,18 poin. Selisih tipis itu menunjukkan pengawasan kearsipan antar daerah berlangsung ketat.
Predikat AA yang diraih Demak menjadi modal untuk mendorong penataan arsip di tingkat kecamatan dan desa. Pengelolaan arsip yang rapi memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan dan keperluan administrasi lain.
Pemkab Demak belum memerinci langkah lanjutan pascapenghargaan. Namun Dinperpusar menegaskan komitmen menjaga konsistensi tata kelola arsip di lingkungan pemerintah daerah.