Dinsos Tegal dan Jateng Monev Pembelanjaan KUBE di 8 Desa, Cek Daftar Penerima dan Syaratnya

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 09:31:01 WIB
Tim Dinsos Kabupaten Tegal dan Dinsos Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana bantuan KUBE di delapan desa.

SLAWI — Dinas Sosial Kabupaten Tegal menggandeng Tim Kelompok Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jawa Tengah untuk mengawal pemanfaatan dana bantuan KUBE. Pengawalan dilakukan lewat monitoring dan evaluasi berkala terhadap pembelanjaan modal usaha para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Tegal.

Kabid Linjamsos dan Kebencanaan Dinsos Kabupaten Tegal, Makmur, merinci delapan kelompok penerima bantuan tahun ini. Rincian disampaikan didampingi Pekerja Sosial Ahli Muda Wibowo, dengan penanggung jawab dinas, Kepala Dinsos Tri Guntoro.

Delapan Desa Penerima Bantuan KUBE di Kabupaten Tegal

Bantuan disalurkan ke delapan kelompok yang mengelola beragam Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Sektor usahanya bervariasi, dari peternakan kambing sampai kerajinan batik tulis.

  • KUBE Gambang Farm, Jatiwangi, Pagerbarang — ternak kambing
  • KUBE Pager Asri, Pagerbarang — aneka keripik dan kue kering
  • KUBE Rindu Jaya, Randusari — aneka kue kering
  • KUBE Canting Kayu Tegalan, Pagiyanten — pengrajin batik tulis tegalan
  • KUBE Mekar Ayu, Pedeslohor — aneka keripik
  • KUBE Dharma Bakti Farm, Dukuhwaru — peternakan kambing
  • KUBE Safira Goat Farm, Pedagangan — peternakan kambing
  • KUBE Sindang Jaya Farm — peternakan kambing

"Terinci KUBE Gambang Farm Jatiwangi Pagerbarang yang bergerak di usaha ternak kambing, KUBE Pager Asri Pagerbarang bergerak di usaha aneka kripik dan kue kering, KUBE Rindu Jaya Randusari bergerak di bidang usaha aneka kue kering," ungkap Makmur, Sabtu (17/10/2026).

Syarat Penerima: Wajib Terdata DTKS, Usia 18–59 Tahun

Penyaluran bantuan tidak diberikan sembarangan. Penerima wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, penerima harus berusia 18–59 tahun dan sudah menikah. Warga yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau pensiunan tidak termasuk sasaran program ini.

Kriteria ketat diterapkan agar dana hibah KUBE tidak salah alamat. Evaluasi di lapangan juga mengecek apakah modal usaha benar-benar dibelanjakan sesuai rencana kelompok.

KUBE: Usaha Bersama 5–10 Keluarga Miskin Berbasis Potensi Lokal

KUBE merupakan program pemerintah untuk mempercepat penanganan kemiskinan lewat pemberdayaan kelompok. Setiap kelompok beranggotakan 5 hingga 10 keluarga miskin yang berdomisili berdekatan.

Mereka membangun usaha bersama berbasis potensi lokal, lalu diarahkan agar mampu mandiri secara ekonomi. Skema ini masuk dalam program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang digulirkan Dinsos.

Monitoring dan evaluasi akan terus berjalan selama dana bergulir. Kelompok yang dinilai tidak menjalankan usaha sesuai rencana berpotensi mendapat pembinaan ulang dari pendamping sosial.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: radartegal.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top