KENDAL — Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal menilai profesionalisme pengurus dan pengawas koperasi perlu terus didorong. Salah satu caranya lewat Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yang menyasar langsung kompetensi, integritas, dan tanggung jawab pengelola koperasi.
Kepala Disdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, menyebut UKK menjadi instrumen untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing. Program ini menyasar pengurus maupun pengawas koperasi di wilayah Kendal.
Toni menjelaskan, UKK bukan sekadar formalitas administrasi. Lewat uji ini, kompetensi dan profesionalisme pengurus diharapkan meningkat sehingga koperasi dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Melalui UKK, kami berharap kompetensi, profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab pengurus maupun pengawas koperasi semakin meningkat. Dengan begitu, koperasi dapat dikelola secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Hasil UKK diharapkan diterapkan langsung dalam pengelolaan sehari-hari. Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota, penguatan kelembagaan, hingga pengembangan usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Pelaksanaan UKK di Kendal mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Selain itu, mengacu pula pada Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor 1 Tahun 2024.
Dua regulasi itu menjadi rujukan teknis bagi daerah dalam menilai kelayakan pengurus koperasi, terutama pada unit usaha simpan pinjam yang berhubungan langsung dengan dana anggota.
Kepala Bidang Koperasi Disdagkop dan UKM Kendal, Jumaiyah, memaparkan jumlah peserta UKK dari tahun ke tahun. Pada 2024, UKK diikuti 13 koperasi, lalu pada 2025 terdapat tiga koperasi, dan pada 2026 kembali tercatat tiga koperasi.
Jumlah itu menjadi bagian dari pembinaan bertahap terhadap ratusan koperasi di Kendal. Berdasarkan data per 14 Oktober 2026, jumlah koperasi aktif di Kabupaten Kendal mencapai 604 koperasi.
"Berdasarkan data per 14 Oktober 2026, jumlah koperasi aktif di Kabupaten Kendal mencapai 604 koperasi," ungkap Jumaiyah.
Dengan jumlah koperasi aktif sebesar itu, penguatan pengurus dan pengawas menjadi pekerjaan rumah yang tidak kecil. UKK diharapkan menjadi pintu masuk untuk memastikan koperasi di Kendal dikelola oleh orang-orang yang layak dan kompeten, sejalan dengan prinsip usaha simpan pinjam yang menuntut akuntabilitas tinggi terhadap anggota.