Satpol PP Jepara Sita 3.372 Batang Rokok Ilegal dari 5 Toko, Terbanyak Varian Smith di Keling

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Rabu, 16 September 2026 | 18:31:02 WIB
Satpol PP dan Bea Cukai Kudus menyita 3.372 batang rokok ilegal dari lima toko di Jepara.

JEPARA — Razia gabungan yang digelar Satpol PP dan Damkar Jepara bersama Bea Cukai Kudus menemukan rokok ilegal di lima titik perdagangan. Selain toko kelontong di Desa Keling, petugas mengamankan barang serupa dari toko-toko di Kecamatan Kembang, Pakisaji, dan Tahunan.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Penindakan terhadap pemilik toko dilakukan tanpa penahanan.

Varian Smith Mendominasi Temuan di Keling

Dari toko kelontong di Desa Keling, petugas mencatat 2.580 batang rokok ilegal. Varian seri Smith menjadi yang paling banyak ditemukan, mencapai 1.060 batang.

Rinciannya meliputi varian Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau. Varian Marbol Melon dan Smith Melon masing-masing ditemukan sebanyak 240 batang.

Temuan terbanyak kedua masih berasal dari Desa Keling. Sebuah toko lain menyimpan 600 batang rokok, dengan merek SB Bold mendominasi sebanyak 240 batang.

Sebaran Temuan di Empat Kecamatan Lain

Di Desa Balong, Kecamatan Kembang, petugas menemukan 320 batang rokok dari satu toko. Merek SB Bold kembali menjadi temuan terbanyak dengan 200 batang.

Toko sembako di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, kedapatan menyimpan dua bungkus atau 32 batang rokok merek G. Sementara di toko milik Ibu T di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, petugas mengamankan 200 batang rokok merek SMD.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menyatakan penanganan terhadap para pedagang dilakukan secara persuasif.

"Penanganan terhadap pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis dengan memberikan edukasi serta mencatat seluruh barang yang ditemukan," ujarnya.

Rokok Polos Jadi Pelanggaran Terbanyak

Penyuluh Bea Cukai, Juni, menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara.

"Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos," kata dia.

Juni menambahkan, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana sekaligus administrasi. Ancaman hukuman terberat berupa pidana penjara maksimal lima tahun disertai denda.

"Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai," ujarnya.

Razia ini menjadi bagian dari pengawasan peredaran cukai di wilayah Jepara yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kantor Bea Cukai setempat.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: indoraya.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top