Bareskrim Polri Tetapkan Delapan ABK MV King Sun sebagai Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 02:31:31 WIB
Bareskrim Polri menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Bintan.

JAWA TENGAH — Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan imbalan itu baru akan diberikan kepada para awak kapal setelah proses serah terima ketamin selesai. "Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp178.281.000)," ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/8).

Skema Upah Berdasarkan Peran di Atas Kapal

Zulkarnain merinci besaran gaji yang diterima masing-masing tersangka berbeda-beda, bergantung pada posisi mereka. Kapten kapal dijanjikan upah USD 3.000 atau sekitar Rp53,4 juta, sementara chief engineer menerima USD 2.800 (Rp49,9 juta).

Posisi terendah dalam hierarki kapal, yakni koki, dijanjikan gaji USD 1.000 atau setara Rp17,8 juta. Adapun peran pengendali yang tidak ikut berada di kapal mendapat gaji bulanan sebesar NT$ 50 ribu (Rp27,8 juta) dengan bonus tambahan NT$ 100 ribu (Rp55,6 juta) untuk setiap kali pengantaran berhasil.

Pengejaran dan Penemuan 65 Karung Ketamin

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen tentang aktivitas tidak wajar sebuah kapal yang bergerak dari perairan Thailand. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan panjang sejak Februari 2026 sebelum akhirnya mencegat MV King Sun di perairan Berakit, Bintan.

Petugas menemukan 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin setelah melakukan penggeledahan di bagian kapal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,3 ton narkotika golongan satu tersebut. Seluruh awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dasar Hukum Pembagian Kewenangan Penyidikan

Zulkarnain menjelaskan proses penyidikan kasus ini menjadi ranah kepolisian, bukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya. Ia menambahkan, "Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika."

Para tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan pengendali sindikat penyelundupan ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab merekrut awak kapal.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top