JAWA TENGAH — Langkah korporasi BUMN Indonesia yang makin agresif di pasar global—baik lewat pembiayaan asing, akuisisi lintas batas, maupun kemitraan strategis—kini berhadapan dengan lanskap hukum yang jauh berbeda dari domestik. Pembentukan badan pengelola investasi anyar, Daya Anagata Nusantara (Danantara), menambah kompleksitas karena mengubah cara BUMN bertransaksi dan bernegosiasi dengan mitra internasional.
Menjelang perayaan 15 tahun perjalanannya, K&K Advocates menggelar forum Powered Breakfast Talk bersama Bird & Bird ATMD LLP, Jumat (13/8/2026) di Jakarta. Forum ini menghadirkan praktisi hukum internasional untuk membedah risiko eksposur hukum yang dihadapi BUMN di luar negeri.
Partner Bird & Bird ATMD LLP – Singapore, John Rainbird, menyoroti satu isu krusial: banyak pihak keliru mengira BUMN yang sahamnya dimiliki negara otomatis mendapat perlindungan state immunity saat terlibat kontrak komersial atau menarik utang dari luar negeri. Padahal, doktrin itu punya batasan tegas.
"Aktivitas komersial BUMN di luar negeri menghadapi lingkungan hukum yang sangat berbeda dari yurisdiksi domestik," ujar Rainbird dalam sesi bertajuk "Operating Across Borders: Key Legal Risks for Indonesian SOEs in the International Arena".
Ia menekankan bahwa pendekatan yang hanya responsif setelah sengketa terjadi sudah tidak memadai. Mitigasi risiko harus dimulai sejak tahap penyusunan klausul kontrak, termasuk menentukan forum penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
Di sesi kedua, Partner Bird & Bird ATMD LLP – Singapore, Shahin Foroughian, memaparkan bagaimana transaksi korporasi bisa menjadi instrumen transformasi strategis. Di tengah tuntutan efisiensi dan daya saing, skema seperti akuisisi lintas batas, konsolidasi, joint venture, hingga capital raising menjadi krusial.
Foroughian membagikan panduan praktis dari pengalamannya menangani transaksi cross-border global. Fokusnya mencakup penetapan struktur transaksi yang tepat, penciptaan nilai bagi pemangku kepentingan, serta merancang transaksi yang atraktif bagi investor asing tanpa mengorbankan prioritas pembangunan ekonomi jangka panjang Indonesia.
Bagi BUMN yang tengah bersiap go global, pesan dari forum ini cukup jelas: perlindungan hukum tidak bisa diserahkan pada asumsi status kepemilikan negara. Justru, perencanaan kontrak yang matang dan pemahaman atas yurisdiksi asing menjadi penentu kelancaran ekspansi.
Partner K&K Advocates, Danny Kobrata, menegaskan forum ini adalah wujud komitmen firmanya memberikan masukan strategis bagi pelaku usaha Indonesia.
"Melalui forum ini, K&K Advocates menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan perspektif hukum, tetapi juga menghadirkan insight strategis dan pemahaman terhadap dinamika bisnis global yang dapat membantu klien dan mitra menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks," ungkap Danny Kobrata.
Dengan mempertemukan perspektif praktisi domestik dan internasional, BUMN Indonesia diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG), menekan potensi sengketa, dan mengoptimalkan peluang investasi di kancah global. Langkah ini menjadi fondasi penting agar ekspansi Danantara dan BUMN lainnya tidak tersendat oleh persoalan hukum yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.