SEMARANG — PGRI Jawa Tengah menegaskan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Ketentuan itu harus direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketua PGRI Jateng Muhdi menyebut putusan yang dibacakan pada Kamis itu memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Ia menegaskan dukungannya bukan berarti menolak program MBG, melainkan memastikan program lintas sektor itu tidak menggerus hak dunia pendidikan.
Menurut Muhdi, anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan APBD masih sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar di sekolah. Beberapa di antaranya adalah perbaikan sarana prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, dan penguatan kompetensi guru.
Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak lainnya seperti pemenuhan kekurangan guru, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, hingga pemerataan akses pendidikan dan digitalisasi sekolah. "Anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi ataupun tergerus oleh program lain meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik," katanya.
Muhdi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah menjelaskan bahwa program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, karena cakupannya nasional dan bersifat lintas sektor, pembiayaannya sudah semestinya disediakan secara tersendiri.
"Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya sudah semestinya disediakan secara tersendiri, bukan diambil dari alokasi anggaran pendidikan," tegasnya. Dengan terjaganya pos anggaran pendidikan, ia meyakini pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
PGRI Jateng berharap pemerintah dan DPR dapat segera menindaklanjuti putusan ini dengan menyesuaikan struktur APBN. Targetnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan bisa mulai diterapkan pada APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028.
Dengan ruang fiskal yang tersedia, Muhdi menyebut anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan guru, termasuk mereka yang berstatus ASN PPPK penuh maupun paruh waktu. Selain itu, dana tersebut juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Apresiasi juga disampaikan kepada para pemohon dan Majelis Hakim MK yang dinilainya telah menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.