BPN Blora Target 3.234 Sertifikat Tanah Lewat PTSL 2026, Animo Masyarakat Jadi Kendala Utama

Penulis: Lukman Hakim  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 22:31:01 WIB

BLORA — BPN Blora mencatat animo masyarakat yang belum tinggi terhadap program PTSL meski pemerintah terus menggencarkan kepastian hukum hak atas tanah. Kepala Subbagian TU Kantor Pertanahan Kabupaten Blora (ATR/BPN) Elvyn Bina Eka Kusuma menyebut kekhawatiran soal biaya menjadi salah satu penyebab utama.

"Kesulitannya itu animo masyarakat yang belum tinggi untuk melakukan sertifikasi. Mungkin banyak yang perlu kita pastikan, mungkin kekhawatiran jadi biaya, dan mungkin belum waktunya," ungkap Elvyn, Sabtu (25/7) lalu.

Target 3.234 Sertifikat Tersebar di 39 Desa

Pada 2026, BPN Blora menargetkan penerbitan 3.234 SHT yang tersebar di 39 desa di empat kecamatan: Ngawen, Randublatung, Sambong, dan Todanan. Selain itu, pemetaan bidang tanah seluas sekitar 9.000 hektare juga menjadi bagian dari program PTSL tahun depan.

"Untuk PTSL di Blora, kami punya target 3.234 bidang sertifikat hak tanah, kemudian peta bidangnya sekitar 9.000 hektare. Program ini dilaksanakan di 39 desa," kata Elvyn.

Progres Pemetaan dan Optimisme BPN

Saat ini kegiatan PTSL masih difokuskan pada pemetaan bidang tanah. Setelah itu, proses administrasi akan berjalan hingga penerbitan sertifikat. BPN Blora optimistis target dapat tercapai lebih awal.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kami optimistis awal hingga akhir September nanti sekitar 3.200-an sertifikat bisa selesai," ujar Elvyn penuh optimis. Ia menambahkan, seluruh target ditargetkan rampung pada November 2026.

Patok Jadi Tanggung Jawab Masyarakat atau Desa

Dalam penyiapan program, penyediaan patok batas tanah tidak disediakan oleh BPN. Patok harus disediakan oleh pemilik tanah atau pihak desa melalui kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).

"Bukan dari BPN, kita serahkan kembali ke masyarakat. Pihak desa (panitia) atau pemilik tanah menyediakan patok," pungkas Elvyn. Patok yang digunakan harus permanen dengan tinggi minimal 50 sentimeter sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: lingkarjateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top