Dekase Semarang Luncurkan Kanal Pengaduan Kekerasan Seksual bagi Seniman, Sebut Fenomena Gunung Es

Penulis: Lukman Hakim  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 22:21:01 WIB

SEMARANG — Dewan Kesenian Semarang (Dekase) meluncurkan kanal pengaduan kekerasan seksual bertajuk "Suarakan, Lindungi, Lawan" di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Sabtu (25/7/2026). Langkah ini didorong oleh maraknya kasus yang tidak terungkap di lingkungan kesenian, yang disebut Ketua Umum Dekase Adhitia Armitrianto bagaikan fenomena gunung es.

Fenomena Gunung Es: Banyak Kasus Tak Terlihat

Adhitia menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual di dunia seni sering kali tidak tampak ke permukaan. "Ini adalah gunung es, jadi sebetulnya enggak nampak tapi banyak," katanya usai gelar wicara. Dekase sebelumnya pernah menerima laporan dugaan kekerasan seksual, namun korban memilih tidak mempublikasikannya. Penanganan dilakukan secara internal dengan sanksi terhadap pelaku.

Dua Kasus dalam Tiga Tahun Terakhir

Pendamping hukum Yayasan Sahwahita Jawa Tengah, Ninik Jumoenita, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir pihaknya mendampingi dua kasus kekerasan seksual dengan korban berlatar belakang seniman di Kota Semarang. "Kasusnya sudah fatal," ujarnya. Data khusus untuk seniman belum tersedia, namun angka itu menunjukkan kerentanan yang nyata.

Peran Yayasan Sahwahita: Pendampingan Psikologis dan Hukum

Dalam pengelolaan kanal pengaduan, Dekase bekerja sama dengan Yayasan Sahwahita Jawa Tengah dan mahasiswa vokasi Universitas Diponegoro. Adhitia menyebut, Sahwahita akan menangani pendampingan korban secara psikologis maupun hukum. "Mereka nanti lebih tahu soal bagaimana penanganan korban," jelasnya.

Relasi Kuasa Jadi Celah Utama

Ninik menjelaskan, lingkungan kesenian rawan kekerasan seksual karena penyalahgunaan relasi kuasa. Dari dua kasus yang ditangani, korbannya adalah anak-anak. Ia menekankan bahwa setiap individu harus bisa mengakses ruang kesenian tanpa rasa takut akibat faktor gender atau posisi. "Setiap orang tidak terbatas karena dia perempuan, dia merasa tidak aman kalau mau berkesenian," katanya.

UU TPKS Jadi Landasan Hukum

Ninik mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur secara detail bentuk kekerasan, mulai dari nonfisik hingga fisik. "Mulai dari pelecehan seksual tanpa menyentuh tubuh," ujarnya. Dengan adanya kanal ini, ia berharap pelaku seni lebih berani melapor.

Langkah Preventif untuk Ekosistem Seni yang Aman

Melalui kanal "Suarakan, Lindungi, Lawan", Dekase ingin menciptakan ruang aman bagi seniman. Ninik menekankan pentingnya upaya preventif agar semua pihak belajar dan tidak menjadi korban maupun pelaku. "Kami ingin preventif, agar kita semua belajar," pungkasnya. Kanal ini diharapkan menjadi jembatan antara korban dan pendampingan yang profesional.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: indoraya.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top