KLATEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua raperda yang dibahas kali ini adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Fraksi Golkar mendorong perubahan paradigma mendasar dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah lingkungan, melainkan sebagai sumber daya ekonomi baru yang potensial.
“Kami mendorong agar sampah bisa diolah melalui program daur ulang dan penguatan bank sampah di desa-desa,” ujar juru bicara Fraksi Golkar dalam sidang paripurna. Langkah ini dinilai mampu menciptakan kemandirian ekonomi sekaligus menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan.
Raperda tentang pencegahan narkotika juga menjadi sorotan utama. Dewan mendorong agar regulasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memperkuat peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan.
Pemandangan umum sejumlah fraksi menekankan pentingnya edukasi dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Klaten. Langkah preventif di tingkat RT/RW dinilai lebih efektif untuk menekan angka peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan awal dalam proses legislasi daerah. Setelah pemandangan umum fraksi, kedua raperda akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan eksekutif. Belum ada jadwal pasti kapan kedua raperda ini akan disahkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Klaten diharapkan segera merespons masukan dari fraksi-fraksi DPRD agar proses pembahasan berjalan efektif. Masyarakat pun menanti realisasi kebijakan ini, terutama terkait pengelolaan sampah yang selama ini menjadi masalah klasik di sejumlah desa.