DPRD Sragen Akui 349 Kursi Perangkat Desa Kosong, Sebut Ada Dilema Pengisian

Penulis: Lukman Hakim  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 00:05:23 WIB
DPRD Sragen mencatat 349 kursi perangkat desa masih kosong hingga saat ini.

SRAGEN — Sebanyak 349 kursi perangkat desa di Kabupaten Sragen masih kosong hingga saat ini. Komisi I DPRD Sragen menyebut situasi ini menimbulkan dilema besar, karena di satu sisi desa membutuhkan perangkat untuk menjalankan roda pemerintahan, namun di sisi lain pengisian jabatan terkendala sejumlah persoalan.

Mengapa 349 Kursi Perangkat Desa Kosong?

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Suwardi, mengatakan bahwa kekosongan terjadi di berbagai posisi, mulai dari kepala dusun, kaur, hingga staf administrasi. Ia menilai kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada solusi konkret dari pemerintah daerah.

“Ini dilema. Desa butuh perangkat, tapi proses pengisiannya tidak sederhana. Ada aturan yang harus dipenuhi, dan tidak semua orang berminat menjadi perangkat desa,” ujar Suwardi dalam keterangannya, Senin lalu.

Faktor Penghambat: Regulasi dan Minat Pelamar

Menurut Suwardi, salah satu penyebab utama adalah regulasi pengisian perangkat desa yang dianggap rumit dan memakan waktu. Selain itu, gaji atau insentif yang diterima perangkat desa dinilai kurang kompetitif dibandingkan sektor lain, sehingga minat pelamar menurun.

“Banyak calon potensial lebih memilih kerja di sektor swasta atau merantau. Padahal perangkat desa ini garda terdepan pelayanan publik di tingkat bawah,” tambahnya.

DPRD mendorong agar pemerintah kabupaten segera melakukan evaluasi terhadap sistem rekrutmen. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penyederhanaan prosedur seleksi dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

Apa Dampaknya bagi Warga?

Kekosongan 349 kursi ini berdampak langsung pada pelayanan administrasi kependudukan dan pembangunan di desa. Warga kerap mengeluhkan lambatnya pengurusan surat-surat, seperti KTP, KK, dan surat keterangan lainnya. Program pembangunan infrastruktur desa juga terhambat karena minimnya tenaga pengelola.

“Kami berharap ada terobosan dari Pemkab Sragen. Jangan sampai pelayanan publik di desa macet hanya karena masalah administrasi pengisian perangkat,” tegas Suwardi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sragen belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan DPRD tersebut. Namun, Komisi I berencana membahas persoalan ini dalam rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dalam waktu dekat.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top