Modus Baru Selundupan Narkoba di Lapas Sragen: Istri Sembunyikan Paket di Pembalut Saat Besuk, Digagalkan Petugas

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:25 WIB
Petugas Lapas Sragen menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam pembalut pengunjung.

SRAGENPetugas keamanan Lapas Kelas IIA Sragen menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus yang tidak biasa. Seorang perempuan yang datang untuk membesuk suaminya kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam pembalut yang ia kenakan. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi pihak lapas untuk memperketat prosedur pemeriksaan pengunjung.

Awal Mula: Kecurigaan Petugas Saat Pemeriksaan Rutin

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial N (30) itu tiba di area kunjungan Lapas Sragen. Seperti prosedur standar, seluruh pengunjung wajib melewati pemeriksaan menggunakan metal detector dan pemeriksaan barang bawaan. Petugas mencium kejanggalan saat alat deteksi berbunyi di area pinggang pengunjung tersebut.

Saat diminta periksa lebih lanjut di ruang khusus oleh petugas wanita, N justru menunjukkan gelagat gugup dan berusaha menghindar. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika N mengaku sedang dalam masa menstruasi dan menolak untuk diperiksa secara detail.

Proses Penggeledahan: Paket 'Komplit' Ditemukan di Balik Pembalut

Petugas wanita yang bertugas tidak tinggal diam. Mereka meyakinkan N bahwa pemeriksaan ini demi keamanan bersama. Setelah dibujuk, N akhirnya menyerahkan pembalut yang ia pakai. Alangkah terkejutnya petugas ketika menemukan sebuah paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu siap edar seberat kurang lebih 5 gram. Pelaku mengaku paket tersebut akan diberikan kepada suaminya yang merupakan warga binaan,” ujar Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas Sragen, yang enggan disebutkan namanya.

Apa Langkah Berikutnya? Pelaku Diserahkan ke Polisi

Setelah barang bukti diamankan, N langsung digelandang ke ruang Satuan Pengamanan (Satpam) Lapas untuk menjalani pemeriksaan awal. Pihak Lapas Sragen kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Perempuan asal Kecamatan Gemolong, Sragen, itu kini harus berhadapan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti N. Kasus ini menjadi catatan penting bagi Lapas Sragen untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penyelundupan yang semakin kreatif dan nekat.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top