Satlantas Polresta Solo Siap Eksekusi Larangan Truk ODOL Mulai Januari 2027, Imbauan Jalur Maut dan Ancaman Jalan Rusak

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 13:56:01 WIB
Satlantas Polresta Solo siap menindak truk ODOL mulai Januari 2027 tanpa toleransi.

SURAKARTA — Satuan Lalu Lintas Polresta Solo bersiap menjalankan instruksi pimpinan untuk memberantas truk ODOL secara total. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya potensi bahaya di jalan raya yang selama ini dipicu oleh kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas.

Instruksi Kakorlantas: Eksekusi Penuh Mulai 2027

Kakorlantas Polri telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk tidak lagi memberikan toleransi terhadap truk ODOL. Mulai Januari 2027, Satlantas Polresta Solo akan menerapkan penindakan tegas di seluruh titik pengawasan. Langkah ini menjadi puncak dari rangkaian sosialisasi dan edukasi yang telah berjalan sebelumnya.

Mengapa Truk ODOL Jadi Target Utama?

Truk kelebihan muatan dan dimensi tidak hanya merusak struktur jalan, tetapi juga menjadi penyebab utama kecelakaan di jalur-jalur maut. Beban berlebih membuat sistem pengereman tidak optimal, terutama di jalan turunan dan tikungan tajam. Satlantas menyebut faktor inilah yang paling sering memicu korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas di Solo dan sekitarnya.

Jalur Maut dan Kerusakan Jalan yang Mengintai

Selain mengancam keselamatan pengendara lain, truk ODOL juga mempercepat kerusakan aspal dan rabat beton di berbagai ruas jalan. Beberapa titik yang selama ini dikeluhkan warga adalah jalan-jalan utama yang kerap dilintasi truk tambang dan logistik. Penindakan ini diharapkan mampu memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan kota.

Satlantas Polresta Solo mengingatkan bahwa operasi penindakan akan dilakukan secara masif dan tanpa pandang bulu. Setiap truk yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan akan langsung ditilang dan diwajibkan menurunkan kelebihan muatan di tempat. Langkah ini merupakan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Apa yang Harus Dilakukan Sopir dan Perusahaan Angkutan?

Pihak kepolisian mendorong sopir dan perusahaan angkutan untuk segera menyesuaikan armada mereka dengan aturan yang berlaku. Masa transisi hingga awal 2027 harus dimanfaatkan untuk merapikan administrasi dan teknis kendaraan. Jika tidak, risiko tilang hingga penahanan kendaraan siap menanti di jalan-jalan Solo.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top