Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Langsung Tahan

Penulis: Lukman Hakim  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 11:02:01 WIB
Pimpinan ponpes di Pekalongan resmi ditahan terkait kasus pencabulan santriwati.

JAWA TENGAH — Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. "Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujarnya di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Awal Mula: Ketakutan Korban yang Berujung Laporan

Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan para korban awalnya enggan melapor karena tekanan psikologis. "Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata Riki, Rabu (27/5/2026).

Polisi baru mengamankan AKF pada Rabu pagi setelah menerima laporan dari sejumlah santriwati. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung hingga pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Hasilnya, polisi menetapkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Modus: Pijat di Ruang Tertutup

Kapolres menjelaskan modus pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok. "Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki.

Kekerasan yang dialami korban tidak hanya verbal, tetapi juga fisik. Polisi belum merinci jumlah pasti korban, namun hingga Kamis pagi sudah enam santriwati diperiksa sebagai saksi.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

AKF dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan. Polisi mengimbau korban lain yang belum melapor untuk datang ke posko pengaduan di Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau melalui hotline yang disediakan.

Apa Langkah Berikutnya?

Polisi menargetkan proses pemberkasan selesai dalam masa penahanan 20 hari pertama. Jika diperlukan, penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi pelindung para santri.

AKF kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota. Polisi belum mengungkapkan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top