SEMARANG — Ribuan guru PPPK di Jawa Tengah yang selama ini menanti kepastian tunjangan hari raya dan gaji tambahan akhirnya mendapatkan titik terang. Pemerintah pusat resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum pencairan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026, termasuk bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.
Kepastian ini langsung disambut positif oleh para guru di sejumlah kota, seperti Semarang, Surakarta, dan Banyumas. Sebelumnya, status guru PPPK kerap kali menjadi tanda tanya besar saat menjelang pencairan tunjangan, karena dasar hukumnya kerap berubah setiap tahun.
PP terbaru ini tidak hanya mengatur jadwal pencairan, tetapi juga menetapkan komponen gaji yang masuk hitungan. Gaji ke-13 guru PPPK tahun 2026 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan yang setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ketentuan ini menjadi kabar baik karena sebelumnya tunjangan profesi kerap tidak disertakan dalam perhitungan gaji ke-13 bagi PPPK. Dengan aturan baru, besaran yang diterima guru PPPK dipastikan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Meski PP sudah terbit, jadwal pasti pencairan di masing-masing daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Namun, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan Gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru dan kebutuhan jelang Iduladha.
Pemerintah daerah di Jawa Tengah, seperti Pemkot Semarang dan Pemkab Banyumas, menyatakan akan segera menyesuaikan anggaran setelah menerima surat edaran dari pusat. Kepala Dinas Pendidikan setempat memastikan bahwa data guru PPPK yang telah memiliki SK sudah siap diinput ke sistem.
Tidak semua guru PPPK otomatis menerima. PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penerima Gaji ke-13 adalah guru PPPK yang masih aktif mengajar dan telah memiliki nomor induk serta SK pengangkatan yang sah. Guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam proses pemberhentian tidak berhak menerima.
Dari sisi perpajakan, Gaji ke-13 ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai tarif progresif. Namun, pemerintah memberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disetahunkan, sehingga nominal pajak yang dipotong relatif kecil bagi guru dengan gaji pokok di bawah Rp 5 juta per bulan.
Para guru diminta untuk segera memverifikasi data kepegawaian masing-masing melalui aplikasi SIMPEG atau menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pemprov Jawa Tengah sendiri tengah menyelesaikan proses verifikasi akhir data ribuan guru PPPK yang diangkat pada formasi 2023 dan 2024.
Dengan terbitnya PP ini, kekhawatiran akan keterlambatan atau ketidakjelasan pencairan Gaji ke-13 diharapkan tidak terulang. Guru PPPK di Semarang, Solo, dan Magelang bisa mulai merencanakan keuangan mereka untuk semester depan dengan lebih pasti.