PEKALONGAN — Aksi kriminalitas yang terjadi di sebuah warung di depan masjid Dukuh Sari, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu (16/5/2026) sore itu berakhir dramatis. Korban, Yanah (57), yang merupakan pemilik warung, tak tinggal diam saat kalung emas model rantai ular pipih sepanjang 38 cm miliknya dijambret.
Ipda Warsito, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, mengungkapkan bahwa pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Ia awalnya memesan kopi dan beberapa makanan untuk dibungkus, sengaja mengulur waktu sembari memantau situasi warung yang mulai sepi.
"Saat korban lengah dan sibuk menyiapkan pesanan dengan posisi membelakangi, pelaku yang berdiri di belakang korban langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus," jelas Ipda Warsito pada Senin (18/5/2026) siang.
Meski sudah berusia paruh baya, Yanah menunjukkan keberanian. Ia langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur menuju sepeda motornya sambil berteriak "Maling, maling!". Saat pelaku sudah di atas motor, ia sempat kesulitan menyalakan mesin kendaraannya.
Momen berharga itu dimanfaatkan korban untuk menyergap pelaku dan menarik tas selempang hitam yang dikenakannya hingga talinya terputus. Meski pelaku akhirnya berhasil tancap gas, tasnya tertinggal di tangan korban.
Tas selempang hitam milik pelaku yang tertinggal tersebut menjadi kunci utama pengungkapan. Ketika dibuka bersama warga dan saksi di lokasi, di dalamnya ditemukan identitas lengkap pelaku berupa KTP dan SIM atas nama tersangka DS.
"Pelaku berhasil kami amankan sekira pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah rumah makan padang di dekat Exit Tol Bojong, Desa Bojongminggir. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya," ujar Ipda Warsito.
Sementara itu, korban yang mencari barang berharganya di sekitar TKP akhirnya menemukan kalung emas miliknya terjatuh di tanah dalam kondisi putus. Namun, liontin yang menempel pada kalung tersebut telah hilang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 8 juta.
Pelaku warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini harus berurusan dengan hukum. Polres Pekalongan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan tersangka.