PEKALONGAN — Nasib program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pekalongan pada 2026 masih belum jelas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat mengaku masih menunggu kepastian alokasi anggaran dari pemerintah pusat, terutama terkait besaran unit cost yang akan diberikan ke masing-masing sekolah.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan tahapan program revitalisasi saat ini baru sebatas sosialisasi. Pemerintah pusat belum menerbitkan surat keputusan (SK) yang menetapkan nama-nama sekolah penerima bantuan secara by name by address.
“Untuk program revitalisasi tahun 2026, sampai hari ini kementerian belum mengeluarkan unit cost masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin, 11 Mei 2026.
Tanpa adanya pagu indikatif dan SK penetapan, Dindikbud belum bisa memulai proses perencanaan teknis di tingkat sekolah. Kondisi ini membuat sejumlah satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan infrastruktur harus bersabar lebih lama.
Selain revitalisasi, Kholid juga menyoroti program sekolah rakyat yang digadang-gadang menjadi solusi pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, hingga kini program tersebut belum juga terealisasi.
Menurut Kholid, kewenangan penuh program sekolah rakyat berada di bawah Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, bukan Dindikbud. Ia menyebut sejumlah persyaratan administrasi dan teknis masih harus dipenuhi sebelum program bisa berjalan.
“Sekolah rakyat sebenarnya ada, tapi secara kewenangan ada di Dinas Sosial. Sampai hari ini belum ada realisasinya karena masih ada persyaratan yang harus ditaati,” jelasnya.
Kholid pun menyarankan masyarakat atau pihak yang ingin mengetahui perkembangan program tersebut untuk langsung mengonfirmasi ke Dinas Sosial sebagai instansi yang berwenang.
Ketidakjelasan anggaran revitalisasi ini berpotensi menunda perbaikan fasilitas belajar-mengajar di sejumlah sekolah. Padahal, banyak gedung sekolah di Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan renovasi, mulai dari ruang kelas rusak hingga fasilitas sanitasi yang tidak layak.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kapan unit cost dan SK penetapan akan diterbitkan. Dindikbud Kabupaten Pekalongan memilih untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.