Polisi Ringkus 4 Mahasiswa UIN Jakarta Terkait Tramadol di Hari Buruh

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Senin, 04 Mei 2026 | 20:01:01 WIB

TANGERANG SELATAN — Aparat kepolisian meringkus empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di sekitar gerbang utama kampus saat peringatan Hari Buruh, Rabu (1/5). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kantong plastik berisi pil yang diduga merupakan obat keras jenis Tramadol.

Keempat mahasiswa yang diamankan yakni Ahmad Fadil (22) dari Fakultas Syariah, Siti Nurhaliza (21) dari Fakultas Tarbiyah, Dimas Pratama (23) dari Fakultas Ushuluddin, dan Rina Amelia (20) dari Fakultas Adab. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi setempat guna pengembangan kasus.

Insiden bermula ketika kelompok kecil mahasiswa ini tengah menggelar diskusi di area taman kampus sekitar pukul 08.30 WIB. Tak lama berselang, petugas keamanan kampus bersama personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan identitas hingga penggeledahan barang bawaan.

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Saat Diskusi Hari Buruh

Berdasarkan data kronologis, petugas keamanan kampus melaporkan keberadaan kelompok tersebut pada pukul 09.10 WIB. Hanya berselang sepuluh menit, polisi tiba di lokasi dan langsung melakukan penyitaan barang bukti. Keempat mahasiswa tersebut kemudian digiring ke markas kepolisian pada pukul 09.45 WIB.

Kapolsek setempat menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan anonim masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan pendidikan. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan intelektual muda.

"Kami berupaya menindak tegas peredaran narkotika, termasuk Tramadol, yang dapat mengganggu konsentrasi belajar mahasiswa," ujar Komandan Polsek setempat dalam konferensi pers resmi.

Respons Keras Rektorat dan Protes Aktivis Mahasiswa

Ketua Himpunan Mahasiswa UIN Jakarta, Rudi Hartono, melayangkan kritik tajam terhadap prosedur penangkapan tersebut. Ia menilai aksi kepolisian cenderung represif dan tidak menghormati otonomi kampus karena dilakukan tanpa koordinasi awal yang jelas.

"Kami tidak menolak penegakan hukum, namun prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa adanya bukti kuat merupakan pelanggaran hak asasi mahasiswa," tegas Rudi Hartono.

Di sisi lain, Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. H. Abdul Latif, MA, mengambil langkah moderat dengan menjanjikan audit internal. Pihak rektorat mengaku akan bersikap kooperatif dengan penegak hukum sembari memastikan proses yang berjalan tetap transparan dan adil bagi mahasiswa mereka.

"Kampus harus menjadi tempat yang aman. Kami akan melakukan audit internal terkait peredaran zat terlarang dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," kata Abdul Latif.

Tren Penyalahgunaan Tramadol dan Masalah Kesehatan Mental

Kasus ini memotret fenomena mengkhawatirkan di kalangan remaja. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan kenaikan penyalahgunaan Tramadol sebesar 12 persen pada kelompok usia 18-25 tahun sepanjang 2023. Tramadol sering disalahgunakan sebagai stimulan instan untuk menghadapi tekanan tertentu.

Pakar psikologi anak muda, Dr. Maya Sari, berpendapat bahwa beban akademik yang berat sering kali menjadi pemicu mahasiswa mencari pelarian pada zat adiktif. Menurutnya, pendekatan hukum saja tidak akan cukup untuk memutus rantai ketergantungan obat di lingkungan kampus.

"Pendidikan harus diiringi dengan layanan konseling yang memadai, bukan sekadar penegakan hukum yang keras," ungkap Dr. Maya Sari.

Keluarga keempat mahasiswa kini menuntut transparansi hasil uji laboratorium atas pil yang disita petugas. Sementara itu, sejumlah komunitas mahasiswa di Jakarta dan sekitarnya mulai menggalang aksi solidaritas untuk menuntut kebijakan keamanan kampus yang lebih humanis dan mengedepankan edukasi kesehatan mental.

Reporter: Wahyu Hidayat
Back to top