Pencarian

Penerimaan Bea Cukai Rp240,28 Triliun, 71,51% dari Target APBN

Selasa, 06 Oktober 2026 • 12:06:31 WIB
Penerimaan Bea Cukai Rp240,28 Triliun, 71,51% dari Target APBN
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memimpin Upacara Peringatan Hari Bea Cukai ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

JAWA TENGAH — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai Rp240,28 triliun hingga akhir September 2026, setara 71,51% dari target APBN. Realisasi itu tumbuh 8,57% dibanding periode sama tahun sebelumnya, ditopang penindakan impor ilegal yang makin masif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pengawasan diperketat karena impor ilegal mengancam pelaku usaha domestik.

Angka penerimaan itu disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta. Pertumbuhan 8,57% year-on-year menjadikan bea cukai salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang paling stabil di tengah tekanan geopolitik dan pelemahan perdagangan global.

Suahasil Nazara memimpin langsung upacara tersebut dan meminta jajarannya memperkuat fungsi pengawasan. Menurut dia, penindakan bukan sekadar urusan capaian kinerja organisasi.

"Penindakan yang Anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia. Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi saudara, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak," tegas Suahasil.

Komoditas Strategis Jadi Prioritas Penindakan

Instruksi Menkeu mencakup perluasan sasaran penindakan. Selama ini Bea Cukai identik dengan pengungkapan narkotika dan barang berbahaya. Kini komoditas strategis dan sumber daya alam masuk radar: emas, nikel, dan hasil tambang lainnya.

Dua contoh yang diangkat Suahasil adalah penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dan impor beras ilegal. Ballpress menggerus ekosistem UMKM, penjahit, hingga industri tekstil nasional. Sementara beras ilegal merugikan petani sekaligus konsumen dalam negeri.

Mengapa Pengawasan Diperketat Sekarang

Ada tiga faktor yang membuat pengawasan impor makin mendesak. Pertama, dinamika geopolitik yang mengubah rute dan pola perdagangan lintas negara. Kedua, digitalisasi perdagangan yang membuka celah transaksi lintas batas lebih sulit dilacak. Ketiga, kompleksitas transaksi yang meningkat seiring pertumbuhan e-commerce lintas negara.

Ketiga faktor itu membuat risiko kebocoran penerimaan negara dan banjir barang ilegal makin besar. Bagi pelaku usaha formal, penindakan konsisten berarti perlindungan dari pesaing yang bermain di luar aturan.

Dampak ke Pelaku Usaha dan Penerimaan Negara

Realisasi Rp240,28 triliun atau 71,51% dari target APBN menyisakan sekitar 28,49% target yang harus dikejar pada kuartal IV 2026. Artinya, tiga bulan terakhir menjadi penentu apakah target penerimaan kepabeanan dan cukai terpenuhi.

Bagi investor dan pelaku bisnis, sinyal pengawasan yang lebih ketat berimplikasi ganda. Di satu sisi, importir legal menghadapi proses kepabeanan yang lebih teliti. Di sisi lain, industri tekstil, pertanian, dan pertambangan dalam negeri mendapat perlindungan dari barang ilegal yang selama ini menekan harga dan margin.

Penerimaan kepabeanan dan cukai sendiri berfungsi membiayai pembangunan, layanan publik, perlindungan daya beli masyarakat, serta program prioritas pemerintah. Setiap rupiah yang selamat dari kebocoran berarti ruang fiskal yang lebih lebar untuk belanja negara.

Suahasil menutup arahannya dengan penekanan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai bergantung pada konsistensi pengawasan. Penguatan fungsi ini, menurut dia, menjadi prasyarat melindungi perekonomian nasional di tengah tekanan eksternal yang belum mereda.

Follow katajateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks