Pencarian

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 847.064 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar, Negara Selamatkan Rp852 Juta

Selasa, 30 Juni 2026 • 15:58:01 WIB
Bea Cukai Cilacap Musnahkan 847.064 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar, Negara Selamatkan Rp852 Juta
Bea Cukai Cilacap memusnahkan 847.064 batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar secara simbolis dengan cara dibakar.

CILACAP — Sebanyak 847.064 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 dimusnahkan Bea Cukai Cilacap di halaman kantor setempat, Selasa. Barang yang menjadi milik negara (BMMN) itu terdiri dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap Shinta Dewi Arini mengatakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.307.496.449. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp852.007.814.

Dimusnahkan dengan Cara Dibakar dan Dilebur

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap. Selebihnya, ribuan batang rokok ilegal itu dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta instansi terkait lainnya. Shinta menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penyelesaian barang hasil penindasan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Purwokerto.

Modus Pengiriman Lewat Ekspedisi hingga Toko Kelontong

Seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan rokok ilegal sepanjang 2025. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Cilacap M Takhrudin mengungkapkan modus yang digunakan pelaku cukup beragam.

“Mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga peredaran melalui distributor serta toko kelontong,” kata Takhrudin. Rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari produsen di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap, melainkan didominasi produk dari luar daerah.

Wilayah kerja KPPBC TMP C Cilacap meliputi Kabupaten Cilacap dan Kebumen. Penindakan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya.

Dampak Rokok Ilegal: Negara Rugi, Usaha Sehat Terganggu

Shinta menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Produsen yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai juga dirugikan karena harus bersaing dengan harga rokok ilegal yang lebih murah.

“Program ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” kata Shinta.

Takhrudin menambahkan, peredaran rokok ilegal memengaruhi perekonomian secara makro dan ekonomi masyarakat karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Produsen yang taat aturan akan dirugikan oleh peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Pembinaan Pelaku Usaha dan Imbauan ke Masyarakat

Bea Cukai Cilacap tidak hanya melakukan penindakan. Pihaknya juga terus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. Pemusnahan ini merupakan yang pertama dilakukan Bea Cukai Cilacap pada 2026.

Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks