Pencarian

KPK Periksa Silmy Karim, Dalami Aliran Rp17,5 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:50:32 WIB
KPK Periksa Silmy Karim, Dalami Aliran Rp17,5 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Silmy Karim diperiksa KPK terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp17,5 miliar.

JAWA TENGAH — Silmy Karim diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, sejak pagi hingga siang. Ia mengenakan rompi oranye tahanan nomor 90 dan enggan menjawab pertanyaan awak media saat meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 11.41 WIB. Ia langsung masuk mobil tahanan yang menunggu di lobi.

Dua Pasal yang Disangkakan untuk Delapan Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Silmy bertujuan mendalami bukti dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi. "Pemeriksaan kepada saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Budi dalam pesan tertulis, Jumat (19/6).

Selain Silmy, tujuh tersangka lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dijerat dengan pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

OTT Juni 2026 dan Barang Bukti Mewah

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, dan satu di antaranya—Silmy Karim—menyerahkan diri. KPK menyita barang bukti yang diduga hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. KPK belum merinci berapa nilai masing-masing barang bukti tersebut.

Modus Pemerasan di Balik Izin Tinggal WNA

KPK menduga praktik pemerasan terjadi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi sejak 2022 hingga 2026. Para tersangka diduga memanfaatkan wewenang untuk meminta sejumlah uang atau imbalan dari WNA yang mengajukan perpanjangan atau alih status izin tinggal.

Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi pada 2025-2026. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel dan sempat menjabat Kepala Badan Kebijakan Perdagangan di Kementerian Perdagangan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Status Hukum dan Proses Lanjutan

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK untuk mempercepat proses penyidikan. KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan. "Penyidik terus mengembangkan perkara ini," kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada permohonan praperadilan dari kuasa hukum para tersangka. KPK mengingatkan bahwa semua tersangka masih berstatus sebagai terdakwa dan belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks