DEMAK — Angka perkawinan anak di Kabupaten Demak terus meningkat dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 272 anak telah menjalani konseling terkait perkawinan anak. Kecamatan Mranggen menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 48 anak menjalani konseling.
Dispensasi Kawin Capai 115 Permohonan Hingga Mei 2026
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas IB Demak, tercatat 115 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas permohonan ini dipicu oleh pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak bukan sekadar isu sosial, melainkan juga persoalan hukum yang membutuhkan intervensi lintas sektor.
Kasus Kekerasan Anak Melonjak Hingga 71 Kasus di 2025
Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Betti Susilowati, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Harapan Baru menunjukkan lonjakan signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 34 kasus, namun pada tahun 2025 meningkat drastis menjadi 71 kasus. Kasus yang ditangani meliputi pencabulan, persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik, anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga penelantaran anak.
“Pencabulan dan persetubuhan pada anak tahun 2024 ada 19 kasus, dan 2025 ada 52 kasus. KDRT atau penelantaran anak tahun 2025 ada satu kasus. Lalu kekerasan fisik anak pada 2024 ada 8 kasus dan 2025 ada 10. Sementara ABH di tahun 2024 ada 7 kasus dan 2025 ada 8 kasus,” papar Betti dalam kegiatan edukasi pencegahan perkawinan anak di SMP Negeri 1 Mranggen, baru-baru ini.
66 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Pornografi
Menurut Betti, pesatnya perkembangan teknologi digital turut memperparah kondisi ini. Rata-rata penggunaan telepon seluler oleh anak mencapai 6 hingga 7 jam per hari. Sekitar 66 persen anak Indonesia telah terpapar konten pornografi. “Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring,” ungkapnya. Ia menambahkan, berbagai persoalan yang dihadapi anak dan remaja semakin kompleks, mulai dari kecanduan gawai, kurangnya aktivitas fisik, hingga maraknya kasus kekerasan di ruang digital.
Usia Ideal Menikah: 21 Tahun untuk Perempuan, 25 Tahun untuk Laki-laki
Ketua TP PKK Kabupaten Demak, Zaky Ma’arif, menegaskan bahwa perkawinan anak memiliki dampak negatif jangka panjang. Selain risiko kesehatan reproduksi karena organ tubuh belum matang, perkawinan usia dini juga berpotensi memicu konflik rumah tangga akibat kondisi emosional yang belum stabil. “Perkawinan anak juga berdampak pada pendidikan. Banyak anak yang akhirnya putus sekolah sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi menjadi terhambat,” ujar Zaky.
Ia menambahkan, usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada usia tersebut, seseorang dinilai lebih siap secara fisik, mental, dan ekonomi untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pencegahan
Pemkab Demak mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi upaya pencegahan perkawinan anak dan perlindungan terhadap anak. “Perkembangan digitalisasi semakin pesat membuat anak dan remaja memiliki akses informasi yang luas melalui media sosial. Di sisi lain, kondisi itu juga membutuhkan dukungan dan pengawasan agar keamanan serta kesejahteraan anak tetap terjaga di ruang digital,” imbuh Betti.
Kondisi ini menjadi tantangan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga aparat desa, agar anak-anak di Kabupaten Demak dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa harus kehilangan hak-haknya akibat perkawinan usia dini.