SEMARANG — Dari total 17 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Jawa Tengah, hanya sekitar 11 juta unit yang aktif membayar pajak. Sisanya, sebanyak 5.124.343 kendaraan, menunggak hingga Desember 2025.
“Jumlah kendaraan yang tercatat sekitar 17 juta unit. Yang aktif membayar pajak sekitar 11 juta lebih. Artinya ada sekitar 5.124.343 kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” kata Masrofi kepada Jatengnews.id, Rabu (10/6/2026).
Roda Dua Mendominasi, Nilai Piutang Tembus Rp2,88 Triliun
Kendaraan roda dua menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan 4.558.563 unit. Sementara kendaraan roda empat yang belum membayar pajak tercatat sebanyak 565.780 unit.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, nilai piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi hak provinsi mencapai Rp2,88 triliun. Belum termasuk tunggakan opsen PKB untuk pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp877,78 miliar.
“Kalau dijumlahkan, total tagihan dari masyarakat yang menunggak pajak itu sekitar Rp3,759 triliun,” ujar Masrofi.
Dampak ke APBD: Pembiayaan Pembangunan Ikut Tergerus
Besarnya tunggakan ini langsung mempengaruhi ruang fiskal daerah. Masrofi menegaskan, pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu komponen terbesar PAD Jawa Tengah. Jika penerimaan tidak optimal, anggaran untuk sektor strategis ikut terdampak.
“Dengan adanya tagihan pajak yang besar tentu memengaruhi penerimaan APBD. Karena salah satu komponen terbesar PAD adalah pajak kendaraan bermotor. Kalau pendapatannya berkurang, otomatis pembiayaan pembangunan juga akan menyesuaikan,” katanya.
Dana APBD selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, irigasi, hingga layanan pendidikan dan kesehatan.
Pemprov Sudah Gelar Pemutihan, Harap Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Pemprov Jawa Tengah telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025. Dalam program ini, tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan agar status kendaraan kembali aktif.
“Kami sudah memberikan kemudahan melalui program pemutihan pada 2025. Tunggakan dan dendanya dihapus, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Harapannya setelah itu wajib pajak bisa kembali tertib dan rutin membayar pajak kendaraan,” ujar Masrofi.
Pemprov berharap langkah ini mampu menekan jumlah kendaraan menunggak sekaligus menggenjot penerimaan daerah. Namun, data hingga akhir 2025 menunjukkan masih ada 5,1 juta kendaraan yang belum memanfaatkan program tersebut.