JAWA TENGAH — Satgas PASTI OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Centre memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana mencapai Rp 825,2 miliar sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 207,16 miliar sudah dikembalikan kepada korban. Pemblokiran dipercepat lewat pelaporan mandiri korban ke kanal iasc.ojk.go.id.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK merinci capaian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam penanganan penipuan transaksi keuangan. Total 702.833 rekening diblokir, sementara dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 825,2 miliar.
Pengembalian dana ke korban berjalan lebih lambat dari pemblokiran. Hingga 30 September 2026, dana yang sudah dikembalikan sebesar Rp 207,16 miliar, atau sekitar seperempat dari total dana yang diamankan.
Satgas PASTI menekankan kecepatan pelaporan sebagai faktor penentu. Korban penipuan diminta segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id agar IASC bisa mengoordinasikan pemblokiran rekening terindikasi penipuan.
Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana dibekukan sebelum pelaku memindahkannya ke rekening lain. Mekanisme koordinasi lintas bank inilah yang menjadi tulang punggung IASC sejak dibentuk akhir 2024.
Di luar penipuan transaksi, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Rinciannya:
Modus pinjol ilegal masih didominasi penawaran pencairan cepat lewat situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Bunga dan biaya tidak transparan, data pribadi disalahgunakan, dan penagihan dilakukan dengan cara yang merugikan nasabah.
Praktik impersonation juga marak. Pelaku memakai nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban, lalu meminta transfer dana atau data sensitif.
Satgas PASTI mengingatkan tiga pola serangan yang paling sering muncul. Pertama, investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Kedua, penawaran pinjaman atau investasi lewat media sosial, pesan pribadi, dan tautan tanpa sumber jelas. Ketiga, penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal.
Jika menerima permintaan transfer dana, konfirmasi wajib dilakukan melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang sudah terverifikasi. Data pribadi seperti informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun.
Untuk pelaku usaha jasa keuangan, temuan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas lembaga masih jadi celah reputasi. Masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.
Laporan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan melapor lewat iasc.ojk.go.id.