SEMARANG — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah tidak perlu menunggu produksi besar sebelum mengekspor. Skema yang ditawarkan Barantin justru memungkinkan produk masuk pasar global dari skala kecil, asalkan lolos syarat karantina dan aturan negara tujuan.
Karding menyebut pendampingan jadi kunci supaya pelaku usaha memahami tahapan ekspor. Ia menegaskan komitmen itu dalam forum Bursa Wirausaha Unggulan Jawa Tengah di Gedung Muladi Dome, Undip.
Menurut Karding, pihaknya memberi fasilitas dan kemudahan bagi UMKM yang siap menembus pasar internasional. Bantuan itu mencakup pemahaman atas persyaratan yang diberlakukan negara tujuan.
"Barantin memberikan karpet merah dan kemudahan bagi UMKM yang siap ekspor. Kami dampingi agar pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi persyaratan negara tujuan," ucap Karding.
Ia juga menepis anggapan bahwa peluang ekspor hanya milik perusahaan berskala besar. Menurutnya, UMKM dan generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke perdagangan internasional.
Karding menjelaskan, perdagangan internasional punya sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Syarat itu menyangkut kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, biosekuriti, ketertelusuran, serta ketentuan teknis negara tujuan.
Pelaku usaha perlu memahami asal komoditas, proses produksi, penanganan produk, hingga tahapan sebelum dikirim ke luar negeri. Ketertelusuran menjadi kian penting karena negara tujuan butuh kepastian soal asal dan proses penanganan komoditas.
Karding menilai hal itu menandai perubahan pendekatan perkarantinaan. Barantin tidak lagi hanya menjalankan fungsi pengawasan di pintu masuk dan keluar.
Lembaga itu kini juga memberikan fasilitasi perdagangan dengan membantu pelaku usaha memahami persyaratan ekspor. Pendekatan baru itu diharapkan membuka jalan lebih lebar bagi UMKM Jawa Tengah untuk masuk pasar global.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki produk potensial, Barantin menyatakan siap memberikan pendampingan untuk memasuki pasar global.