SEMARANG — Sumanto menyampaikan pandangan itu menyikapi Raperda Jateng tentang Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibahas DPRD. Menurutnya, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.
"Membentuk regulasi pelayanan publik bukanlah tujuan akhir. Regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong perubahan dalam praktik pelayanan," kata Sumanto.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, masyarakat berinteraksi langsung dengan pemerintah melalui berbagai layanan. Mulai dari pelayanan barang, jasa, hingga pelayanan administratif.
Karena itu, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu gambaran dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Sumanto menilai kebutuhan warga saat ini menuntut layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai inovasi pelayanan publik dan pelayanan berbasis digital. Pemanfaatan teknologi diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan.
Selain itu, digitalisasi disebut untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
"Pelayanan publik tidak dapat berhenti pada pola pelayanan yang bersifat administratif semata. Pemerintah daerah perlu terus melakukan perbaikan, menghadirkan inovasi, memanfaatkan teknologi, serta memastikan pelayanan dapat diakses oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
DPRD Jateng juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sumanto mengatakan masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima layanan.
Warga harus memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, hingga pengaduan terhadap pelayanan yang diterimanya. Partisipasi masyarakat dalam Raperda itu mencakup proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pelayanan publik.
Penyusunan Raperda Pelayanan Publik, kata Sumanto, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen antara pemerintah daerah, penyelenggara pelayanan, pelaksana pelayanan, dan masyarakat.
Sumanto menegaskan DPRD Jateng berharap pembahasan Raperda Pelayanan Publik dilakukan secara terbuka dan partisipatif serta mengacu pada kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, kualitas sebuah regulasi pada akhirnya harus dilihat dari implementasinya.
"Yang kita harapkan bukan hanya hadirnya aturan yang baik secara normatif, tetapi juga pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat: pelayanan yang mudah diakses, memiliki kepastian, tidak diskriminatif, transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.