Camat Ngaliyan Bantah Lunas PBB Jadi Syarat Surat Pengantar Nikah, Bapenda Semarang Klarifikasi

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Jumat, 18 September 2026 | 09:31:01 WIB

SEMARANG — Proses pengurusan surat pengantar nikah di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tetap berjalan meski calon pengantin belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen pembayaran PBB yang tercantum dalam sistem pelayanan kelurahan disebut hanya bersifat tentatif, bukan syarat pokok.

Persoalan mencuat setelah seorang warga mengurus surat pengantar nikah di Kelurahan Podorejo. Petugas yang memeriksa kelengkapan berkas lewat sistem Silaker menemukan dokumen pembayaran PBB dalam daftar persyaratan. Warga tersebut sempat pulang mencari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, namun proses administrasi tetap dilanjutkan hingga surat selesai.

Dokumen Pokok Hanya KTP, KK, dan Pengantar RT-RW

Camat Ngaliyan Moejanto menegaskan dokumen yang wajib dilengkapi warga hanya KTP, KK, serta surat pengantar RT dan RW. Ketiadaan bukti pelunasan PBB tidak membuat layanan pengantar nikah dihentikan.

"Kalau terkait dengan intensifikasi pembayaran PBB dan sebagainya itu bukan syarat mutlak. Dan nyatanya juga semuanya jalan," kata Moejanto.

Ia memastikan tidak ada instruksi dari pihak kecamatan maupun pimpinan yang mewajibkan calon pengantin melunasi PBB sebelum mengurus administrasi pernikahan. Pencantuman dokumen PBB di sistem, menurutnya, lebih berkaitan dengan upaya mengingatkan warga soal kewajiban pajak.

"Jadi ya mohon bahwa kalau diwajibkan untuk harus lunas PBB itu salah besar. Tidak ada, tidak pernah ada perintah ataupun himbauan, anjuran terkait dengan itu. Jadi semuanya terlayani," tegasnya.

Pengecekan ke Kelurahan Lain: Tidak Ada Ketentuan Serupa

Moejanto menyebut pihaknya telah mengecek kelurahan lain di wilayah Ngaliyan. Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada ketentuan yang menjadikan pelunasan PBB sebagai syarat mutlak pengurusan surat pengantar nikah.

Ia meminta warga yang hendak mengurus administrasi pernikahan tidak khawatir dengan informasi yang beredar. Warga cukup melengkapi dokumen utama untuk mendapat pelayanan kelurahan.

"Silakan masyarakat meminta pelayanan kepada kelurahan di Kecamatan Ngaliyan ini dengan nyaman, dengan seluruh berkas-berkasnya. Khususnya yang pokok adalah pengantar RT, RW, lalu KTP, KK itu dipenuhi," katanya.

Bapenda Semarang Baru Tahu Isu Itu dari Media Sosial

Kepala Bapenda Kota Semarang Diah Supartiningtias menegaskan instansinya tidak pernah menginstruksikan kelurahan menjadikan bukti lunas PBB sebagai syarat pernikahan. Bapenda mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah isu itu beredar di media sosial.

"Kami dari Bapenda tidak pernah memberikan instruksi, menginformasikan, atau meminta pihak kelurahan untuk mensyaratkan lunas PBB ketika akan ada pernikahan," kata Diah.

Bapenda Kota Semarang akan melakukan klarifikasi kepada pihak kelurahan terkait pencantuman dokumen PBB dalam sistem Silaker. Diah juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pelunasan PBB menjadi kewajiban sebelum mengurus administrasi pernikahan.

"Yang perlu kita garis bawahi, kami Bapenda mengklarifikasi bahwa Bapenda tidak pernah mensyaratkan pembayaran PBB menjadi syarat untuk orang menikah. Jadi masyarakat untuk tidak gaduh dan tenang, karena nanti akan kami juga lakukan koordinasi dengan teman-teman di wilayah yang bersangkutan," tegasnya.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top