“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU, penyedia jasa keuangan, termasuk bank, diberikan hak untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Kondisi itu antara lain saat terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening, atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.
Menurut Yunus, penundaan transaksi adalah kewenangan yang dimiliki penyedia jasa keuangan dalam situasi yang telah diatur undang-undang. Sementara itu, tindakan yang merujuk pada Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Kepolisian juga menyampaikan bahwa transaksi akan dibuka kembali jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks ini harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan bank tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan aturan, sehingga tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.