Handi Risza Tegaskan Bank Tak Bisa Menolak Instruksi APH, Ini Alasannya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Handi Risza Tegaskan Bank Tak Bisa Menolak Instruksi APH, Ini Alasannya

JAKARTA — "Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi.

 

Wakil Rektor Universitas Paramadina itu menegaskan bahwa institusi perbankan tidak punya pilihan lain selain mematuhi instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH), terutama yang berkaitan dengan penundaan transaksi atau pemblokiran sementara demi penyidikan kejahatan keuangan.

 

Handi menjelaskan, setiap bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut terkait langsung dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Posisi bank, menurut dia, adalah sebagai pihak pelapor yang harus menjalankan instruksi tersebut.

 

"Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.

 

Kendati demikian, Handi menggarisbawahi bahwa bank juga harus menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap proses hukum dengan kewajiban memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.

 

"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.

 

Menurut Handi, kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap OJK terkait kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan memang dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang diambil bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka regulasi yang ada. Oleh karena itu, tindakan ini perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak otomatis mengindikasikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Hal ini kembali ditegaskan OJK dalam penjelasan mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menekankan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, serta bersifat sementara dan memiliki landasan hukum yang kuat.

 

Lebih lanjut, Dian Ediana Rae menuturkan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks rekening Bank Mandiri, OJK menilai langkah bank telah sesuai dengan regulasi berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.

 

OJK pun mengingatkan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang harus dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana, sehingga harus dipahami dalam kerangka ketentuan yang berlaku.

Reporter: Redaksi
Back to top