JAWA TENGAH — Bank Indonesia menempuh dua langkah sekaligus dalam kebijakan sistem pembayaran nasional. Selain meluncurkan instrumen baru, otoritas moneter memperluas insentif biaya transaksi untuk pedagang atau merchant. Kedua kebijakan tersebut diumumkan dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) di Jakarta.
Perluasan MDR 0 persen menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Sebelumnya, insentif ini hanya dinikmati merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kini, seluruh kategori merchant—kecil, menengah, dan besar—akan mendapatkan tarif 0 persen untuk transaksi senilai maksimal Rp100.000.
Untuk transaksi di atas ambang batas tersebut, merchant non-UMI sebelumnya dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Dengan kebijakan baru ini, beban biaya yang ditanggung pelaku usaha dipastikan berkurang, terutama bagi pedagang kecil yang kerap menerima pembayaran bernilai rendah.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan antara manfaat publik dan keberlanjutan industri pembayaran.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry dalam keterangan resmi.
Di hari yang sama, BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran. Pengguna dapat memanfaatkan KKI untuk transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI dengan skema pembiayaan syariah. Instrumen ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada infrastruktur pembayaran asing dan memperkuat ekosistem domestik.
Perluasan insentif ini hadir di tengah pertumbuhan pembayaran digital yang signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang. Dari angka tersebut, 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari-Juni 2026.
Dari sisi sisi merchant, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta pedagang, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BI menempatkan kebijakan ini sebagai langkah mempercepat penguatan ekonomi dan keuangan digital. Langkah ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan biaya transaksi yang lebih ringan, digitalisasi sistem pembayaran diharapkan menjadi pengungkit aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.