Pemkab Kudus Sidak Pajak Kendaraan ASN Saat Apel Senin, 32 Objek Pajak Nunggak Termasuk 2 Mobil Dinas

Penulis: Lukman Hakim  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 20:52:32 WIB
Petugas BPKAD memeriksa dokumen kendaraan ASN saat apel Senin di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang menyasar langsung para ASN. Alih-alih mendatangi satu per satu kantor organisasi perangkat daerah (OPD), pemeriksaan dilakukan secara efisien saat apel rutin setiap Senin di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

Mengapa Apel Senin Jadi Lokasi Sidak?

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa memeriksa kepatuhan ASN di masing-masing kantor OPD dinilai merepotkan. "Setiap Senin semua perwakilan dari masing-masing OPD mengikuti apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sehingga dimanfaatkan untuk memeriksa kesadaran dan kepatuhan ASN dalam membayar pajak," ujarnya di Kudus, Rabu (14/7), mengutip Antara.

Hasil Pemeriksaan: Didominasi Kendaraan Pribadi

Dari total 32 objek pajak yang menunggak, sebagian besar merupakan kendaraan pribadi milik ASN. Namun, terdapat dua objek kendaraan dinas yang ikut terjaring.

Djati mengklarifikasi bahwa dua kendaraan dinas tersebut memang tengah dalam proses lelang. "Dalam proses lelang, akan diinformasikan kondisinya, sehingga tunggakan pajak nantinya juga ditanggung pemenang lelang," jelasnya. Ia menambahkan, operasi ini juga menjaring masyarakat umum yang kebetulan sedang mengurus layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus.

Tunggakan Capai Rp 17,8 Juta untuk Tiga Mobil

Dari 32 objek pajak yang belum dibayar, tiga di antaranya adalah kendaraan roda empat. Total nilai tunggakan pajak untuk ketiga mobil tersebut mencapai Rp 17,8 juta. Sementara itu, puluhan kendaraan roda dua lainnya juga tercatat menunggak dengan nominal yang bervariasi.

Ancaman Sanksi: Laporan ke BKPSDM dan Penilaian Disiplin

Para ASN yang terjaring operasi dengan sandi "Gadis Pantura" itu tidak langsung dikenakan sanksi berat. Mereka diberikan surat peringatan untuk melunasi pembayaran maksimal dalam waktu tujuh hari.

"Mereka kami berikan surat untuk melaksanakan pembayaran maksimal tujuh hari dengan tembusan ke pimpinan OPD. Termasuk, kendaraan bermotor yang harus melakukan penggantian plat kendaraan," ujar Djati.

Jika dalam tujuh hari kewajiban tidak dipenuhi, pimpinan OPD wajib melaporkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus. Laporan ini akan menjadi salah satu bahan penilaian terkait disiplin ASN yang bersangkutan.

Melalui operasi ini, Pemkab Kudus berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran para abdi negara untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top