WONOGIRI — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan masa orientasi murid baru di madrasah tidak akan sama lagi. Mulai tahun ajaran 2026/2027, istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) resmi dihapus dan diganti menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda).
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah. Menurutnya, transformasi ini menempatkan murid sebagai pusat proses pembelajaran dan memperkuat program Madrasah Ramah Anak.
Kemenag menetapkan lima sasaran dalam pelaksanaan Matamuda. Pertama, membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah. Kedua, menumbuhkan rasa bangga menjadi bagian dari madrasah. Ketiga, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan.
Keempat, mengenalkan kurikulum, budaya positif, serta tata kehidupan madrasah. Kelima, menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi. Seluruh rangkaian kegiatan wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, inklusif, ramah anak, menyenangkan, dan berkelanjutan.
Bagian yang paling menarik perhatian adalah aturan larangan selama Matamuda berlangsung. Kemenag secara tegas melarang praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan publik saat masa orientasi.
Beberapa kegiatan yang dilarang meliputi perpeloncoan, perundungan atau bullying, kekerasan fisik dan psikis, pelecehan seksual, hukuman yang merendahkan martabat murid, serta aktivitas yang membahayakan keselamatan peserta. Dengan aturan ini, masa orientasi di madrasah diharapkan benar-benar menjadi ruang belajar yang aman tanpa tekanan maupun intimidasi.
Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan madrasah secara utuh. Bukan hanya memperkenalkan gedung sekolah, tetapi juga guru, teman sebaya, budaya madrasah, tata tertib, nilai-nilai keagamaan, hingga karakter yang ingin dibangun.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan orientasi tidak lagi hanya berisi penyampaian materi secara formal. Madrasah didorong menghadirkan aktivitas yang lebih kreatif, interaktif, dan edukatif. Permainan edukatif, pengembangan bakat, aktivitas kelompok, hingga praktik langsung menjadi metode yang dianjurkan agar proses adaptasi berlangsung lebih menyenangkan.
Pelaksanaan Matamuda sendiri berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. Namun, apabila ada agenda yang dilakukan di luar sekolah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Keberhasilan pelaksanaan Matamuda tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan panitia. Guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat diharapkan ikut mengawasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan Kemenag.
Untuk memastikan pelaksanaannya seragam di seluruh Indonesia, Kemenag telah menerbitkan Panduan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matamuda 2026/2027. Dokumen tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa orientasi yang lebih modern, edukatif, dan ramah anak.