CILACAP — Sebanyak 847.064 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 dimusnahkan Bea Cukai Cilacap di halaman kantor setempat, Selasa. Barang yang menjadi milik negara (BMMN) itu terdiri dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai resmi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap Shinta Dewi Arini mengatakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.307.496.449. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp852.007.814.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap. Selebihnya, ribuan batang rokok ilegal itu dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta instansi terkait lainnya. Shinta menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penyelesaian barang hasil penindasan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Purwokerto.
Seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan rokok ilegal sepanjang 2025. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Cilacap M Takhrudin mengungkapkan modus yang digunakan pelaku cukup beragam.
“Mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi hingga peredaran melalui distributor serta toko kelontong,” kata Takhrudin. Rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari produsen di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap, melainkan didominasi produk dari luar daerah.
Wilayah kerja KPPBC TMP C Cilacap meliputi Kabupaten Cilacap dan Kebumen. Penindakan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya.
Shinta menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Produsen yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai juga dirugikan karena harus bersaing dengan harga rokok ilegal yang lebih murah.
“Program ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” kata Shinta.
Takhrudin menambahkan, peredaran rokok ilegal memengaruhi perekonomian secara makro dan ekonomi masyarakat karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. “Produsen yang taat aturan akan dirugikan oleh peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Cilacap tidak hanya melakukan penindakan. Pihaknya juga terus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. Pemusnahan ini merupakan yang pertama dilakukan Bea Cukai Cilacap pada 2026.