Pemkab Semarang Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Lakukan Pungutan, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Penulis: Lukman Hakim  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:18:01 WIB
Sekda Kabupaten Semarang tegaskan larangan sekolah negeri menjual seragam dan pungutan.

UNGARAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menegaskan bahwa pihak sekolah negeri dilarang keras terlibat dalam pengadaan dan penjualan seragam. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari TK Negeri, SD Negeri, hingga SMP Negeri di Kabupaten Semarang.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Sekda meminta seluruh kepala sekolah memedomani aturan yang sudah diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora).

Isi Larangan: Tak Hanya Seragam, Buku dan Perlengkapan Belajar Juga Dilarang

Pemkab Semarang memastikan larangan ini tidak hanya menyasar seragam sekolah. Aturan yang sama juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual sejumlah barang di lingkungan satuan pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Buku pelajaran dan bahan ajar
  • Perlengkapan pembelajaran
  • Pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam

"Pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," kata Sekda Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026).

Mengapa Larangan Ini Dikeluarkan Sekarang?

Langkah tegas Pemkab Semarang ini dipicu oleh munculnya suara sumbang dari orang tua siswa. Sejumlah laporan masuk ke dinas terkait mengenai dugaan pungutan pembelian seragam di salah satu SMP Negeri di wilayah Kabupaten Semarang.

Atas dasar itu, Sekda memerintahkan Disdikbudpora untuk mengingatkan kembali seluruh kepala sekolah. Surat edaran larangan sebenarnya sudah diterbitkan sejak awal masa pendaftaran siswa baru, baik di tingkat SD maupun SMP.

Sekolah Boleh Libatkan Komite, Asal Tak Terlibat Langsung

Meski sekolah dilarang memungut dan menyelenggarakan pengadaan, bukan berarti orang tua tidak bisa membeli seragam. Sekda memberikan kelonggaran dengan melibatkan komite sekolah.

"Yang penting sekolah tidak memungut dan tidak menyelenggarakan pengadaan seragam. Silakan jika dibicarakan melalui komite bersama wali murid, tetapi sekolah tidak boleh terlibat dalam pengadaan tersebut," tegasnya.

Surat edaran larangan tersebut, lanjut Sekda, telah disampaikan kepada Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Disdikbudpora, pengawas TK, SD, dan SMP, serta seluruh kepala satuan pendidikan negeri di Kabupaten Semarang.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: jateng.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top