SEMARANG — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memastikan kasus dugaan bullying yang melibatkan dua siswa sebagai terlapor di SMP Nasima Semarang telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah aparat mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Peristiwa perundungan yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Peningkatan status ini menandai bahwa pihak kepolisian menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana yang perlu diusut lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu. Orang tua melaporkan anaknya mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh dua orang teman sekelasnya di dalam lingkungan sekolah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang langsung turun tangan. Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti berupa visum dan rekaman CCTV jika tersedia.
Selama tahap penyelidikan, penyidik memeriksa setidaknya puluhan saksi yang terdiri dari guru, wali kelas, dan beberapa siswa yang mengetahui kejadian. Polisi juga meminta keterangan dari psikolog untuk mengetahui dampak traumatis yang dialami korban.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pola perundungan berulang yang dialami korban. Hal ini menjadi salah satu faktor penguat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).
Dua siswa yang diduga sebagai pelaku perundungan saat ini berstatus sebagai terlapor. Mereka masih di bawah umur, sehingga proses hukum yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Penyidik menjerat para terlapor dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, namun proses diversi atau mediasi tetap dimungkinkan selama tahap penyidikan.
Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi akan segera memanggil para terlapor untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan terhadap saksi ahli, termasuk psikolog anak dan pekerja sosial, juga akan dilanjutkan untuk memperkuat berkas perkara.
Pihak sekolah, SMP Nasima Semarang, menyatakan akan kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan. Pihak sekolah juga mengaku telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Semarang, mengingat bullying di lingkungan sekolah masih kerap terjadi. Polrestabes Semarang mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak serta melaporkan segera jika menemukan indikasi perundungan.