JAWA TENGAH — Pemegang saham Uber resmi menggugat dewan direksi dan sejumlah petinggi perusahaan di pengadilan. Dalam dokumen gugatan yang dikutip Reuters, mereka menuduh para petinggi Uber "secara sadar memotong kepatuhan demi mengejar pertumbuhan perusahaan." Tindakan ini dinilai sebagai akar dari lemahnya pengamanan terhadap pengguna aplikasi.
Gugatan menyebut bahwa kepemimpinan Uber memiliki sejarah panjang dalam mengalokasikan sumber daya yang tidak memadai untuk keselamatan dan perlindungan pelanggan. "Mereka menetapkan budaya ketidakpatuhan dalam organisasi," demikian bunyi gugatan tersebut.
Akibatnya, menurut pemegang saham, terjadi kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap penumpang, pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA), serta undang-undang perlindungan konsumen. Pemegang saham menuntut proses pengadilan dengan juri dan mendesak Uber untuk "mereformasi serta memperbaiki tata kelola perusahaan dan prosedur internalnya."
Masalah hukum Uber terkait keselamatan penumpang sebenarnya sudah berulang kali muncul. Pada 2022, lebih dari 500 penumpang wanita melayangkan gugatan terpisah ke perusahaan tersebut. Mereka mengaku menjadi korban penculikan, kekerasan seksual, pemerkosaan, penahanan ilegal, penguntitan, hingga pelecehan yang dilakukan oleh pengemudi Uber.
Gugatan massal itu menunjukkan pola masalah yang sistemik, bukan sekadar insiden yang terisolasi. Para korban menuntut pertanggungjawaban Uber atas keamanan yang mereka nilai gagal dijamin oleh platform.
Menanggapi gugatan terbaru ini, juru bicara Uber memberikan pernyataan tegas kepada Engadget. Mereka mengatakan bahwa "gugatan ini mengabaikan fakta-fakta penting dan didasarkan pada narasi yang menyesatkan dan salah dari gugatan tidak berdasar lainnya yang sudah kami tangani di publik dan di ruang sidang."
Pihak Uber belum memberikan komentar lebih detail mengenai substansi tuntutan pemegang saham. Kasus ini masih dalam proses hukum awal dan akan menjadi ujian baru bagi tata kelola perusahaan di bawah tekanan investor. Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu waspada dan memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia di aplikasi ride-hailing, seperti berbagi lokasi secara real-time atau tombol darurat.