SEMARANG — Pemandangan tak biasa mewarnai sidang agenda eksekusi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026). Ahmad Husein, tokoh yang selama ini identik dengan gerakan perlawanan terhadap kebijakan Bupati Pati nonaktif Sudewo, justru menjadi pembela paling emosional di luar ruang sidang.
Husein terlihat memanjat pagar pengadilan. Air matanya tak terbendung. Ia berteriak memanggil nama Sudewo dan meminta hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
"Saya minta Pak Sudewo dibebaskan! Beliau tidak bersalah!" teriak Husein di hadapan aparat kepolisian yang berjaga, Senin siang.
Aksi ini kontras dengan rekam jejak Husein sebelumnya. Ia adalah inisiator AMPB Pati, kelompok yang kerap mengkritisi kebijakan tata ruang dan sumber daya alam di era kepemimpinan Sudewo. Bahkan, beberapa aksi demonstrasi besar di Pati digerakkan oleh kelompoknya.
Belum ada pernyataan resmi dari Husein mengenai perubahan sikapnya. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa kedekatan personal atau faktor kemanusiaan bisa menjadi pemicu. "Ini soal hati. Saya melihat sendiri bagaimana beliau diperlakukan," ujar Husein singkat kepada wartawan usai ditenangkan petugas.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan sidang perdana setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Pati. Sudewo resmi dinonaktifkan dari jabatannya sejak awal tahun 2026.
Aksi Husein sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pendukung dan pengamat politik lokal. Sebagian mendukung langkah Husein yang dianggap menunjukkan sisi humanis, sementara yang lain menilai ini sebagai manuver yang membingungkan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo. Husein berjanji akan kembali hadir. "Saya akan terus datang sampai Pak Sudewo bebas," katanya.