SUKOHARJO — Proses hukum terhadap BSN, guru PPPK di Sukoharjo yang mencabuli SPG di Solo, terus berjalan. Namun Disdikbud setempat memastikan tidak ada korban lain di lingkungan sekolah yang terlibat.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan BSN sejak kasus ini mencuat. "Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya.
Havid menegaskan, sejauh ini tidak ada satupun laporan dari orang tua atau wali murid yang menyebut anak mereka menjadi korban. "Belum ada laporan murid jadi korban BSN," katanya.
Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran publik yang sempat berkembang di media sosial. Banyak warganet menduga aksi cabul tersebut juga menyasar anak didik di sekolah tempat BSN mengajar.
BSN diamankan polisi setelah dilaporkan oleh seorang SPG swalayan di Solo. Peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas belajar mengajar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan pelecehan saat korban sedang bekerja. Kasus ini kemudian viral dan memicu reaksi dari Dinas Pendidikan setempat.
Disdikbud Sukoharjo tidak hanya membebastugaskan BSN. Mereka juga menyiapkan langkah pendampingan psikologis bagi warga sekolah yang mungkin merasa terganggu.
“Kami juga akan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh tenaga pendidik. Yang penting saat ini, proses hukum berjalan dan tidak ada korban baru,” tambah Havid.
Pihaknya juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan hal serupa. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara serius.
Proses hukum BSN kini ditangani Polresta Solo. Pelaku terancam pasal pelecehan seksual dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Disdikbud Sukoharjo berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran serupa di lingkungan sekolah. “Kami tidak akan mentolerir tindakan asusila, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik,” tegas Havid.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku guru, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.