SEMARANG — Ratusan calon siswa baru yang hendak melakukan daftar ulang PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah pada Senin (22/6/2026) mendadak panik saat menyadari berkas penting seperti Kartu Keluarga (KK) asli terselip, Akta Kelahiran rusak, atau data nilai rapor dan NIK yang salah input saat pendaftaran online. Situasi ini memicu kekhawatiran akan diskualifikasi, namun panitia sekolah memastikan ada mekanisme toleransi yang bisa ditempuh.
Berkas Hilang atau Rusak: Segera ke Dukcapil atau Sekolah Asal
Jika dokumen utama seperti KK atau Akta Kelahiran asli hilang atau rusak menjelang verifikasi luring, peserta tidak diperbolehkan membawa fotokopi biasa tanpa keterangan hukum. Solusinya, datang langsung ke kantor Dukcapil atau kecamatan setempat untuk mengurus Surat Keterangan Pengganti atau cetak ulang dokumen yang dilengkapi QR Code resmi.
"Surat keterangan resmi dari instansi pemerintah ini bernilai sah di mata hukum dan wajib diterima panitia sebagai pengganti sementara," ujar salah satu petugas panitia PPDB di Semarang. Sementara itu, untuk Surat Keterangan Lulus (SKL) yang hilang, peserta harus mendatangi Tata Usaha (TU) SMP asal untuk menerbitkan duplikat atau surat keterangan pengganti yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Salah Input Data: Jangan Takut, Bawa Dokumen Pembanding
Kasus salah input data saat pendaftaran online paling sering terjadi, misalnya nama, tanggal lahir, atau nilai yang tidak sinkron dengan dokumen fisik. Peserta diminta tetap datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal dan menyampaikan secara jujur kepada petugas verifikasi bahwa terdapat kekeliruan input akibat human error.
Operator sekolah memiliki wewenang khusus di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi atau pembetulan data sekunder, selama peserta membawa dokumen paling valid seperti Akta Kelahiran asli atau Ijazah/SKL sebagai pembanding. Proses ini dilakukan sebelum akun divalidasi final sebagai siswa baru.
Empat Langkah Darurat yang Wajib Dilakukan Hari Ini
Agar tidak salah langkah, panitia PPDB merekomendasikan urutan tindakan berikut. Pertama, identifikasi masalah dengan mengecek kembali berkas mana yang hilang atau data yang tidak cocok dengan bukti cetak pendaftaran online. Kedua, urus surat pengganti sah ke Dukcapil jika KK/Akta bermasalah, atau ke SMP asal jika SKL bermasalah.
Ketiga, lapor ke ketua panitia sekolah atau tim operator sistem untuk konsultasi kendala data. Keempat, jika diizinkan, isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tambahan yang menyatakan kesanggupan melengkapi berkas asli dalam jangka waktu tertentu. Batas akhir daftar ulang adalah 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, sehingga peserta diminta segera bertindak.
Apa yang Terjadi Jika Batas Waktu Terlewati?
Peserta yang tidak menyelesaikan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan berisiko kehilangan kursi di sekolah tujuan. Oleh karena itu, panitia mengimbau agar calon siswa tidak menunda-nunda dan segera mengurus dokumen pengganti. Sekolah juga menyediakan pos informasi khusus untuk membantu peserta yang mengalami kendala teknis selama proses verifikasi.