SOLO — Gugatan cerai yang diajukan oleh Temon terhadap istrinya, Sipon, resmi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Solo. Perkara perceraian ini bermula dari keresahan suami yang merasa istrinya terlalu larut dalam tren FOMO atau ketakutan akan ketinggalan momen.
Dalam persidangan, Temon menyebut bahwa Sipon kerap menghabiskan waktu dan dana untuk mengikuti berbagai tren viral, mulai dari membeli produk kecantikan hingga mengunjungi tempat-tempat yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Perilaku ini dinilai telah mengganggu keharmonisan rumah tangga dan menyebabkan perselisihan berkepanjangan.
"Yang bersangkutan merasa istrinya lebih fokus pada tren di luar rumah dibandingkan mengurus keluarga," ujar salah satu sumber di lingkungan PA Solo, Jumat (17/1/2025).
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan talak cerai dari Temon. Pertimbangan hukumnya didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa rumah tangga kedua belah pihak sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa kliennya sudah berusaha menasihati sang istri, namun tidak membuahkan hasil. "Upaya mediasi telah dilakukan, tetapi tidak berhasil. Klien kami merasa sudah tidak ada jalan lain," tambahnya.
Fenomena FOMO yang kerap dikaitkan dengan gaya hidup konsumtif di media sosial kini merambah ke ranah rumah tangga. Kasus di Solo ini menjadi contoh bagaimana tekanan sosial untuk selalu mengikuti tren terbaru bisa memicu konflik keluarga.
Pengamat sosial dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Arif Hidayat, menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya literasi digital dalam keluarga. "Pasangan suami istri harus memiliki kesepakatan tentang batasan penggunaan media sosial dan pengeluaran untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif," ujarnya.
Putusan cerai ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dampak FOMO tidak hanya berhenti pada masalah finansial, tetapi juga bisa berujung pada perpecahan rumah tangga. Hingga berita ini diturunkan, pihak Sipon belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.