Pemprov dan DPRD Jateng Rancang Perda Khusus Lindungi Pekerja Informal, Wagub Taj Yasin Apresiasi Inisiatif Komisi E

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 21:03:31 WIB
Wagub Jateng Taj Yasin memberikan apresiasi atas inisiatif Komisi E DPRD dalam penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

SEMARANG — Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal resmi masuk tahap pembahasan setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Rabu (17/6/2026). Inisiatif ini digagas Komisi E DPRD sebagai respons terhadap kondisi pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah namun minim perlindungan.

Wagub Jateng: Pekerja Informal Jangan Lagi Terabaikan

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan apresiasi kepada Komisi E yang telah menginisiasi dan merumuskan regulasi tersebut. Menurutnya, pekerja informal memiliki peran vital dalam perekonomian daerah dan berhak mendapat perlindungan setara dengan pekerja formal.

"Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah," kata Taj Yasin dalam rapat paripurna. Ia menambahkan, setelah raperda ditetapkan menjadi keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda dapat segera diterapkan.

Proses Penyusunan Libatkan Akademisi dan Masyarakat

Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi ini telah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.

"Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," tegasnya.

Komisi E: Sektor Informal Penopang Utama Ekonomi Jateng

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, menilai tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sektor ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi menekan angka pengangguran.

Namun, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan. Mereka belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan jaminan perlindungan.

Apa Saja yang Akan Diatur dalam Raperda?

Meski detail pasal masih dalam pembahasan, Wagub Taj Yasin memastikan regulasi ini akan mencakup skema perlindungan sosial, akses kesehatan, dan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja informal. Pemerintah provinsi juga akan mendorong sinergi dengan kabupaten/kota agar implementasi aturan berjalan efektif hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja sektor informal di Jawa Tengah yang selama ini bergerak di sektor perdagangan, pertanian, jasa, dan industri rumahan. Mereka kerap tidak memiliki kontrak kerja, akses BPJS Ketenagakerjaan, atau jaminan hari tua.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top