BLORA — Dapur SPPG Khusus di Blora hingga kini belum dilengkapi IPAL, namun operasional pemasakannya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan normal. Keputusan ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan peninjauan dan menyatakan sistem pengelolaan limbah yang ada masih layak.
Dhinda Rafchi Ramadhan menjelaskan, saat ini limbah cair dari dapur disaring menggunakan grease trap sebelum dialirkan ke resapan. Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan DLH, kondisi lingkungan sekitar dapur dalam keadaan bersih dan tidak menimbulkan bau.
“Untuk saat ini masih menggunakan resapan dan grease trap. Airnya aman, tidak berbau, dan filternya berfungsi dengan baik,” ujarnya kepada Lingkar TV.
Pihaknya kini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas air yang telah melalui sistem penyaringan tersebut untuk memastikan keamanannya lebih lanjut.
Meski dinilai aman, Dhinda mengakui bahwa berdasarkan petunjuk teknis terbaru dari BGN, grease trap belum dikategorikan sebagai IPAL. Namun, pembangunan IPAL terkendala pendanaan karena dapur khusus tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sewa operasional untuk pengadaan fasilitas tersebut.
“Kalau dari DLH menyampaikan grease trap itu termasuk pengolahan limbah. Tetapi berdasarkan juknis terbaru, itu belum masuk kategori IPAL,” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan pembangunan IPAL ke Badan Gizi Nasional juga belum bisa dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku bagi dapur khusus. “Kalau mengajukan pengadaan ke pusat saat ini belum bisa. Dana sewa tidak boleh digunakan untuk membeli IPAL. Kemungkinan dapur khusus di daerah lain juga masih banyak yang menggunakan resapan atau grease trap,” ungkapnya.
Keberadaan SPPG Khusus yang belum memiliki IPAL ini juga memunculkan pertanyaan di tengah penerapan standar operasional MBG yang ketat. Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, sehari-hari diketahui masih berkantor di dapur khusus tersebut.
Sebelumnya, puluhan SPPG di Blora sempat dihentikan sementara karena belum memenuhi ketentuan operasional MBG dari BGN yang mewajibkan keberadaan IPAL. Namun, SPPG Khusus justru tetap beroperasi dengan alasan teknis dan keterbatasan regulasi pendanaan dari pusat.