SURAKARTA — Ahli waris aset Sriwedari angkat bicara soal wacana kelanjutan pembangunan Masjid Sriwedari di Kota Solo. Mereka memperingatkan Pemkot agar tidak gegabah menyikapi usulan tersebut, karena status kepemilikan lahan sudah jelas secara hukum.
"Lahan lokasi bangunan telah diputus inkracht sebagai milik ahli waris," demikian pernyataan tegas yang disampaikan pihak ahli waris. Mereka menilai, jika pembangunan tetap dipaksakan, hal itu justru berpotensi memicu persoalan hukum baru yang berkepanjangan.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Ahli waris merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud adalah milik mereka. Status hukum ini menjadi fondasi utama bagi penolakan terhadap segala bentuk pembangunan yang tidak seizin pemilik sah.
Pihak ahli waris menekankan bahwa dokumen hukum tersebut sudah final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap langkah Pemkot yang mengarah pada pemanfaatan lahan tanpa persetujuan mereka dianggap berpotensi melanggar hukum.
Wacana melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari sendiri kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak mendorong agar proyek yang sempat tertunda itu bisa direalisasikan. Namun, pernyataan resmi dari ahli waris ini menjadi batu sandungan baru yang harus dihadapi Pemkot Solo.
Pemkot Solo pun kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada tekanan dari publik untuk melanjutkan pembangunan masjid. Di sisi lain, ada kepastian hukum yang tak bisa diabaikan. Belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Solo atau jajaran eksekutif terkait langkah selanjutnya menyusul peringatan dari ahli waris ini.
Ahli waris mengingatkan bahwa jika Pemkot Solo tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan, konsekuensi hukum bisa menimpa semua pihak yang terlibat. Mulai dari gugatan perdata hingga potensi pidana jika dianggap melawan putusan pengadilan.
"Ini bukan soal menghalangi pembangunan tempat ibadah, tapi soal penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan," demikian inti pernyataan ahli waris. Mereka berharap Pemkot dapat bersikap bijak dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum.
Persoalan ini menambah daftar panjang kompleksitas pengelolaan aset bersejarah di Kota Solo. Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkot dalam menyikapi peringatan hukum dari ahli waris Sriwedari.