Ahli Waris Sriwedelingatkan Pemkot Solo: Lanjutkan Pembangunan Masjid di Lahan Sengketa Bisa Picu Masalah Hukum

Penulis: Oki Setiawan  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 19:57:31 WIB
Ahli waris Sriwedari menegaskan lahan masjid adalah milik mereka berdasarkan putusan hukum tetap.

SURAKARTA — Ahli waris aset Sriwedari angkat bicara soal wacana kelanjutan pembangunan Masjid Sriwedari di Kota Solo. Mereka memperingatkan Pemkot agar tidak gegabah menyikapi usulan tersebut, karena status kepemilikan lahan sudah jelas secara hukum.

"Lahan lokasi bangunan telah diputus inkracht sebagai milik ahli waris," demikian pernyataan tegas yang disampaikan pihak ahli waris. Mereka menilai, jika pembangunan tetap dipaksakan, hal itu justru berpotensi memicu persoalan hukum baru yang berkepanjangan.

Putusan Hukum yang Sudah Final

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Ahli waris merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud adalah milik mereka. Status hukum ini menjadi fondasi utama bagi penolakan terhadap segala bentuk pembangunan yang tidak seizin pemilik sah.

Pihak ahli waris menekankan bahwa dokumen hukum tersebut sudah final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap langkah Pemkot yang mengarah pada pemanfaatan lahan tanpa persetujuan mereka dianggap berpotensi melanggar hukum.

Wacana Pembangunan Kembali Mengemuka

Wacana melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari sendiri kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak mendorong agar proyek yang sempat tertunda itu bisa direalisasikan. Namun, pernyataan resmi dari ahli waris ini menjadi batu sandungan baru yang harus dihadapi Pemkot Solo.

Pemkot Solo pun kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada tekanan dari publik untuk melanjutkan pembangunan masjid. Di sisi lain, ada kepastian hukum yang tak bisa diabaikan. Belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Solo atau jajaran eksekutif terkait langkah selanjutnya menyusul peringatan dari ahli waris ini.

Konsekuensi Jika Pembangunan Dipaksakan

Ahli waris mengingatkan bahwa jika Pemkot Solo tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan, konsekuensi hukum bisa menimpa semua pihak yang terlibat. Mulai dari gugatan perdata hingga potensi pidana jika dianggap melawan putusan pengadilan.

"Ini bukan soal menghalangi pembangunan tempat ibadah, tapi soal penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan," demikian inti pernyataan ahli waris. Mereka berharap Pemkot dapat bersikap bijak dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum.

Persoalan ini menambah daftar panjang kompleksitas pengelolaan aset bersejarah di Kota Solo. Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkot dalam menyikapi peringatan hukum dari ahli waris Sriwedari.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: radarsolo.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top