SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Disdikbud telah menetapkan rangkaian proses SPMB untuk tahun ajaran 2026/2027. Keputusan ini diambil untuk memastikan pemerataan akses pendidikan menengah di wilayah tersebut, termasuk bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Proses pendaftaran dibagi dalam beberapa tahap. Berikut jadwal lengkap yang perlu dicatat oleh calon peserta didik:
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi yang akan diumumkan Disdikbud Jateng. Terdapat empat jalur utama yang bisa dipilih, yaitu Afirmasi (untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas), Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi (akademik dan non-akademik), serta Zonasi dan Nilai Akademik. Setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan dokumen berbeda yang wajib dipenuhi.
Calon peserta didik diimbau menyiapkan sejumlah dokumen sejak sekarang. Di antaranya adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, rapor SMP/MTS semester 1-5, surat keterangan tidak mampu (bagi jalur afirmasi), serta piagam prestasi jika mendaftar jalur prestasi. Semua dokumen diunggah dalam format PDF atau JPEG sesuai ketentuan.
Disdikbud Jateng mengingatkan agar orang tua tidak mudah percaya pada calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem data pokok pendidikan (Dapodik). Pelanggaran administratif, seperti pemalsuan dokumen, dapat berakibat pada pembatalan kelulusan.
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, Disdikbud menyediakan posko pendaftaran di setiap cabang dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Posko ini beroperasi pada jam kerja selama masa pendaftaran berlangsung.