PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati memastikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengisian perangkat desa, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menargetkan ketiga raperda itu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir 2026.
“Perdanya belum jadi, saat ini masih di Propemperda. Kalau yang dibahas di komisi A itu ada 3 Perda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, BPD, dan kepala desa. Kalau diprogram kan akhir tahun sudah jadi,” ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Selasa (19/5/2026).
Kebutuhan akan aturan anyar ini dipicu oleh banyaknya kekosongan kursi perangkat desa di berbagai wilayah Pati. Selain itu, masa jabatan sejumlah kepala desa dan anggota BPD juga akan berakhir pada tahun 2026 ini. Situasi ini dinilai menjadi dasar utama percepatan pembahasan di tingkat komisi.
Meski demikian, Narso belum bisa merinci jumlah pasti kekosongan yang terjadi. Ia mengaku masih perlu berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) untuk mendapatkan data akurat.
“Kami belum tahu jumlahnya. Kita cek agar perangkat desa saling mengisi kekosongan. Kita koordinasi dengan Dispermades,” imbuhnya.
Saat ini, ketiga raperda tersebut masih dalam tahap penggodokan di Komisi A. Jika target tercapai, Perda baru akan berlaku pada akhir 2026. Konsekuensinya, pelaksanaan pengisian jabatan—baik perangkat desa, kepala desa, maupun BPD—baru bisa dimulai pada tahun 2027.
Artinya, sejumlah jabatan yang kosong atau habis masa tugasnya dalam waktu dekat belum bisa langsung diisi dengan regulasi baru. Narso pun belum dapat memastikan langkah transisi yang akan diambil untuk mengisi kekosongan sementara itu.
Terhadap kekhawatiran terganggunya pelayanan publik di tingkat desa, Narso menilai situasi saat ini masih terkendali. Ia mengatakan, setiap perangkat desa yang masih aktif telah melakukan tugas secara bergiliran untuk menutupi pos-pos yang kosong.
“Kekosongan yang terjadi saat ini dinilai tidak terlalu mengganggu pelayanan pemerintah desa. Sebabnya, pelayanan dilakukan secara bergiliran oleh setiap perangkat desa di desa masing-masing,” jelasnya.
Komisi A DPRD Pati berencana segera menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Dispermades dan Bagian Tata Pemerintahan untuk mematangkan naskah akademik ketiga raperda tersebut. Target awal pembahasan intensif dijadwalkan pada semester kedua tahun 2026.