WONOGIRI — Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menyatakan penggantian buku nikah dibedakan menjadi dua kategori, yakni buku nikah rusak dan buku nikah hilang. Ketentuan penerbitan kembali dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pemohon tidak perlu mengurus akta baru dari nol. Cukup mendatangi KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Buku Nikah Rusak: Cukup Bawa 3 Dokumen
Untuk buku nikah yang rusak, pemohon hanya perlu membawa tiga berkas ke KUA. Dokumen pertama adalah buku nikah yang rusak sebagai bukti fisik kondisi dokumen.
Selain itu, pemohon wajib membawa KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru. "Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," ujar Zayadi.
Buku Nikah Hilang: Ada Satu Syarat Tambahan
Kondisi berbeda berlaku jika buku nikah hilang. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat tambahan.
Dokumen lain yang harus disiapkan tetap sama, yakni KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2x3 berlatar belakang biru. Tanpa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan buku nikah pengganti tidak bisa diproses.
Pengurusan di KUA Tempat Akad Nikah, Gratis
Pengajuan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan, bukan di KUA domisili saat ini. Layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Zayadi mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus penerbitan pengganti. Warga diminta membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan sejak awal agar prosesnya tidak bolak-balik.
Kenapa Buku Nikah Perlu Segera Diganti
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang mencatat sahnya pernikahan menurut agama dan negara. Dokumen ini kerap diminta saat mengurus administrasi kependudukan, keperluan bank, hingga pengurusan dokumen anak.
Karena itu, kerusakan atau kehilangan sebaiknya tidak dibiarkan berlarut. Warga Wonogiri dan daerah lain di Jawa Tengah bisa langsung mendatangi KUA tempat akad nikah untuk memulai proses penggantian.