JAWA TENGAH — Insentif kendaraan listrik yang dijanjikan pemerintah sejak Juni 2026 belum cair hingga awal Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan tersebut tetap berlaku tahun ini dengan pembahasan teknis di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Ketua Umum Periklindo Moeldoko memperingatkan keterlambatan ini bisa mematikan banyak dealer kendaraan listrik.
"Itu kan di Kemenperin sama Menteri Keuangan. Nanti kita monitor," ujar Airlangga, dikutip detikFinance.
Airlangga mengungkapkan bahwa anggaran program insentif kendaraan listrik seharusnya sudah tersedia tahun ini. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk program tersebut berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tahun ini sebetulnya, DIPA-nya ada di ESDM," jelas Airlangga.
Pernyataan itu menegaskan bahwa secara anggaran, program insentif sudah punya dasar fiskal. Yang belum jelas adalah kapan pencairan ke konsumen atau produsen akan dimulai.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menyoroti dampak langsung dari ketidakpastian insentif. Menurutnya, konsumen menunda pembelian karena menunggu kepastian subsidi.
"Seluruh dealer-dealer kita, pabrikan itu stuck sekarang. Dengan stuck itu risikonya banyak dealer yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu kapan ini subsidi diberikan akhirnya nggak beli-beli motor. Itu persoalan besar ini," kata Moeldoko dalam RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI.
Moeldoko menilai kendaraan listrik memberi dampak positif bagi anggaran negara, terutama dalam menekan subsidi bahan bakar minyak. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak ragu memberikan insentif.
"Makanya kalau pemerintah menikmati seperti itu, jangan ragu-ragu untuk memberikan insentif. Kenapa insentif maju mundur, maju mundur kayak umbel aja gitu loh. Jadi kadang diberikan harapan, besoknya lagi nunggu lagi kapan akan diberikan," ujarnya.
Dalam forum yang sama, Moeldoko berharap Komisi VII DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Tujuannya agar kebijakan insentif kendaraan listrik tidak lagi berlarut-larut tanpa kepastian.
Ketidakpastian ini berdampak berantai. Di satu sisi, konsumen menahan pembelian. Di sisi lain, dealer dan pabrikan menanggung biaya operasional tanpa arus kas dari penjualan.
Hingga awal Oktober 2026, belum ada jadwal resmi pencairan insentif kendaraan listrik. Pemerintah melalui Kemenperin dan Kementerian Keuangan masih menyelesaikan pembahasan teknis, sementara DIPA program tercatat berada di Kementerian ESDM.