PEMALANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggandeng DTKPT Pemalang dan Kelurahan Sugihwaras untuk menutup celah migrasi nonprosedural sejak dari kampung. Plt Bupati Pemalang Nurkholes didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri menyematkan topi dan rompi kepada Pimpasa dalam acara di Hotel Grand Wijaya.
Penyematan atribut itu menandai mulai bertugasnya petugas pendamping di wilayah binaan. Kelurahan Sugihwaras dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi dengan fokus perlindungan warga dari keberangkatan nonprosedural.
Nurkholes menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis memperkuat sinergi perlindungan masyarakat. Keberadaan Pimpasa diharapkan mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada warga.
Edukasi itu mencakup informasi perjalanan ke luar negeri, dokumen keimigrasian, hingga risiko keberangkatan secara nonprosedural.
"Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan," ujar Nurkholes.
Nurkholes menyoroti persoalan kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan di wilayah pesisir sebagai salah satu tantangan pencegahan migrasi nonprosedural. Ia meminta Kelurahan Sugihwaras melakukan pendataan dan identifikasi masyarakat yang berpotensi bekerja ke luar negeri.
Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan program pemberdayaan dan peningkatan produktivitas keluarga. Dengan begitu, warga punya pilihan penghidupan sebelum memutuskan merantau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri menilai Kelurahan Sugihwaras sebagai wilayah pesisir memiliki potensi sumber daya manusia besar di sektor kelautan dan maritim. Potensi itu dinilai bisa digarap agar warga tidak tergoda jalur nonprosedural.
Program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi telah diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2023. Di Kabupaten Pemalang, Kelurahan Sugihwaras menjadi Desa Binaan Imigrasi dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari migrasi nonprosedural.
Lewat skema ini, pendampingan tidak berhenti di seremoni penandatanganan. Petugas Pimpasa bertugas di lapangan mendampingi warga, sementara DTKPT dan pemerintah daerah menyiapkan program pemberdayaan berbasis data kependudukan yang dihimpun kelurahan.